Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?
Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Kondisi pandemi membuat situasi serba sulit.
Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaannya membuat faktor ekonomi menjadi kian terhimpit.
Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan di masa-masa ini.
Bukan hanya pemerintah pusat saja yang turun tangan, melainkan juga pemerintah setingkat daerah.
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Bantuan ini berupa kebijakan yang meringkankan masyakarat.
Salah satunya adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan ini adalah adanya insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayarannya.
Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan serta pemberian insentif lainnya.
Berikut daftar 11 Provinsi yang membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut, sebagaimana merangkum Kompas.
Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.
Pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedang biayanya tetap dikenakan.
Baca juga: DATA TERBARU UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Paling Tinggi DKI Jakarta Terendah Yogyakarta
2. Jawa Tengah
Selain DIY, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja tetapi juga perusahaan transportasi.
Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip.
Baca juga: Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP Jateng 2021 Jadi Rp 1.798.979,12
3. Jawa Timur
Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Dengan adanya keringanan pajak ini, masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya.
Beberapa di antaranya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan juga melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain.
Baca juga: Cocok untuk Cocolan Ayam Goreng, Ini dia Resep Sambal Bajak khas Jawa Timur, Pemula Bisa Coba
4. Jawa Barat
Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: INFO RESEP HARI INI - Pelasan Hidangan Khas Jawa Barat yang Bikin Makan Jadi Lebih Lahap
5. Provinsi Banten
Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten.
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca juga: Gempa Hari Ini, Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten Kamis (5/11) Pukul 05.21 WIB, Ini Penjelasan BMKG
6. Bali
Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
7. Sulawesi Utara
Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.
Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.
Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
8. Bengkulu
Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
9. Sulawesi Selatan
Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor
Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.
11. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak kendaraan