Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak minimal dua tahun siap-siap Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) tidak teregistrasi

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak. Ilustrasi foto 

Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak

TRIBUNBATAM.ID - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak minimal dua tahun siap-siap Surat Tanda Nomor Kendaraann ( STNK ) tidak teregistrasi.

Pemblokiran STNK akan segera berlaku otomatis bagi kendaraan menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Sederhana Cek Keaslian STNK, Perhatikan 3 Poin Utama Ini

Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK

Dengan kata lain, kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau lebih dianggap bodong karena surat-suratnya sudah diblokir pemerintah.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Baca juga: BEREDAR Info Razia STNK di Batam Rabu (22/1) Lewat WA, Petugas Sebut Hoaks, Ini Penjelasannya

Baca juga: Dua Pengungsi Afganistan Terjaring Razia di Bintan, Motor Pinjam, STNK dan SIM Tak Ada

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Baca juga: Begini Cara Mengurus dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

"Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya," kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor (kompasotomotif)

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca juga: NAIK Satria Fu Tanpa Plat Motor & STNK, Ini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Komplotan Pelaku Curanmor

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Jadi Bodong dan Barang Rongsokan

"Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri," ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Baca juga: MIRIP SIM, Nanti STNK Bakal Dicetak Berbentuk Kartu, Apa Istimewanya?

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

Barang bukti STNK dan handphone yang disita polisi.
Barang bukti STNK dan handphone yang disita polisi. (WARTAKOTA)

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Baca juga: Sering Abaikan Bayar Pajak STNK ? Hati-Hati STNK Mati, Siap -Siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta

Baca juga: STNK Hilang? Ini 6 Syarat Pembuatan STNK Baru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved