DEMO BURUH DI BINTAN
Demo Buruh di Bintan, Dua Orang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test
Dua orang yang reaktif saat demo buruh di Bintan, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Teluk Sasah untuk didata dan mendapat perawatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua orang reaktif saat rapid test demo buruh di Bintan.
Tim medis sebelumnya me-rapid test 407 buruh yang mengikuti aksi di pintu masuk I Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini.
Keduanya kini di bawa ke Puskesmas Teluk Sasah untuk didata serta mendapat penanganan lebih lanjut.
"Iya, dua orang reaktif," sebut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Dinas Kesehatan Bintan, dr Bambang, Senin (9/11/2020).
Bambang menegaskan, protokol kesehatan ketat wajib diterapkan selama aksi unjuk rasa itu.
"Jika hasil rapid test reaktif perunjuk rasa tidak boleh ikut bergabung," sebutnya.
Kapolres Bintan Pantau Langsung Demo Buruh di BIE
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono berada di lokasi saat demo buruh di area pintu masuk I Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE).
Ia mengajak para buruh yang berunjuk rasa agar tetap patuh pada Undang Undang dan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, sejumlah buruh terus berkumpul ke area pintu masuk l Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pihak kepolisian pun tampak berjaga-jaga dilokasi dengan membuat pagar betis dan kawat berduri untuk batas di pintu masuk 1 Kawasan BIE.
"Kepada buruh yang hadir saat ini mohon untuk menjaga keaaman dan ketertiban saat menyampaikan aspirasi.
Kami tetap dukung kawan-kawan menyampaikan aspirasi, mohon kerja samanya.

"Mari sampaikan aspirasi dengan baik. Insya Allah saya akan bantu menyampaikan juga," ucap Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Senin (9/11/2020).
Bambang juga meminta kepada buruh yang menyuarakan aspirasinya untuk bisa menjaga situasi kondusif.
Jika berujung anarkis, pihaknya terpaksa menegakkan sesuai hukum yang berlaku.
"Saya akan di depan untuk mengamankan situasi. Jadi tolong kita sama-sama kepanasan, kehujanan.
Tolong laksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak ada provokasi," katanya.
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk 1 Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Senin (9/11/2020).
Sejumlah buruh yang melakukan aksi unjuk rasa juga tampak dijaga ketat pihak kepolisian Polres Bintan.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan buruh dari FSPMI ini ada datang dari Kijang dan juga buruh dari Kawasan BIE.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan meminta UMK tahun 2021 dinaikkan sesuai yang diusulkan.
Para buruh dari serikat FSMPI ini dari informasi di lapangan ada sebanyak 500 orang, dan informasinya akan bertambah lagi.
Tak Gentar Meski Turun Hujan
Sejumlah buruh tampak tetap menggelar unjuk rasa di di depan pintu masuk 1 Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) ditengah turunnya hujan di Kabupaten Bintan.
Para buruh tetap menyampaikan aspirasinya ditengah di guyur hujan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, aksi unjuk rasa ini sudah mulai berkumpul sehak pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Demo Buruh di Bintan Terapkan Protokol Kesehatan, Kapolres Bintan Minta Massa Jalani Rapid Test
Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK

Dalam aksi ini ada enam penyataan sikap dan tuntutan yang menjadi prioritas para buruh
Pertama, menolak upah murah di Bintan. Menurutnya, pekerja dan perusahaan harus saling menguntungkan dalam menjalankan perusahaan.
"Sebab dengan pekerja sejahtera, maka produktivitas perusahaan pun meningkat.Pengusaha untung masyarakat adil dan makmur,”tuturnya, Senin (9/11/2020).
Lanjutnya,kedua, mendesak pemerintah dan Apindo untuk menyetujui usulan UMK dari semua serikat / buruh yang ada di Kabupaten Bintan yakni menaikkan UmK Bintan tahun 2021 sebesar Rp 123.743.
Ketiga, mendesak Pjs Bupati Bintan agar merekomendasikan UMK Bintan tahun 2021 untuk ditetapkan Pjs Gubernur sebesar Rp 3.772.457.
Keempat, mendesak Apindo dan pemerintah untuk menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan di setiap perusahaan Bintan,
Kelima, meminta DPRD Bintan bersama Pemerintah untuk membuatkan kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja di Bintan.
"Nah untuk yang Keenam menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenakerjaan,"terangnya.
Andi juga berharap, enam sikap dan tuntutan pekerja yang disuarakan dalam aksi semoga menjadi perhatian pengusaha, pemerintah dan dewan.(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)