BATAM TERKINI
Pjs Walikota Batam Bakal Bahas Penerapan Sanksi Denda Bagi Warga tak Pakai Masker
Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum bakal membahas penerapan sanksi denda dalam Perwako 49/2020 untuk membuat warga Batam mematuhi protokol kesehatan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum bakal membahas penerapan sanksi denda dalam Perwako 49/2020.
Sanksi itu akan diterapkan untuk menegakan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pasalnya hingga saat ini, sanksi denda belumditerapkan dan pelanggar masih diberikan sanksi teguran dan pemeriksaan rapid test.
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, telah mempertimbangkan penerapan sanksi denda atau pun kurungan untuk meningkatkan efek jera dalam peraturan Perwako tersebut.
Walaupun, penerapan ini masih mempertimbangkan usulan dan saran dari forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD).
Rencananya, rapat koordinasi bersama FKPD akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Nanti, setelah acara Mendagri, akan kita bahas. Minggu ini cukup padat agendanya, maka saya tidak keluar kota. Secepatnya lah kita akan rapatkan, karena ini sudah mendesak," jelas Syamsul, ketika diwawancarai di Panggung Engku Putri Batam Center, Senin (9/11/2020).
Baca juga: JUMLAH Pasien Covid-19 Terus Bertambah di Batam, Sanksi Denda Bakal Diterapkan
Adapun besaran denda yang termuat dalam Perwako, sebesar Rp 250 ribu bagi perseorangan, dan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.
Syamsul menilai, sanksi denda perlu diterapkan, mengingat kenaikan kasus Covid-19 cukup meningkat.
"Angka kasus terus bertambah, jadi harus ada penindakan agar Covid-19 ini bisa dikendalikan," imbuhnya.
Ke depannya, kegiatan penertiban pelanggaran protokol kesehatan juga akan ditingkatkan, tidak hanya bagi masyarakat perseorangan, melainkan juga pelaku usaha seperti pasar, mall, dan hotel.
Sampai saat ini, angka kasus Covid-19 telah mencapai 3158 kasus, di mana 2438 di antaranya telah sembuh, 80 orang meninggal, dan 640 pasien dalam perawatan.
Tim gugus tugas masih terus bergerak melakukan tracing guna mengendalikan persebaran kasus Covid-19 di Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
