TANJUNGPINANG TERKINI
Disnaker Tanjungpinang Usulkan UMK 2021, Naik Rp 104.301 dari UMK 2020
Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Disnaker Tanjungpinang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang sebesar Rp 104.301 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.
Berbeda sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.000.699 saja.
Lanjut atau tidaknya usulan tersebut tergantung pada Gubernur Provinsi Kepri.
"Kalau pedoman kan surat Menteri Tenaga Kerja, harapannya tetap sama 3.000.699 Tahun 2020.
Namun setelah kami kaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan faktor lainnya. Angkanya naik sedikit," ujar Hamalis, Selasa (10/11/2020).
Dirinya menegaskan, naik apa tidaknya UMK di Tanjungpinang tetap dari keputusan Gubernur Kepri.

"Itulah yang kami sampaikan ke Gubernur. Terserah Gubernur mau putuskan berapa, sudah diajukan pada Senin (9/11) kemarin," ungkapnya.
Hamalis juga mengakui, akan ada rapat kembali yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk membahas dan menetapkan UMK Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri.
"Penetapan sekitar 12 November nanti di Batam. Yang jelas yang menentukan Guberbur, kami tidak ada hak," ujarnya kembali.
Usulan UMK 2021 Bintan
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.
Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.
Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.
Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.