TANJUNGPINANG TERKINI

Disnaker Tanjungpinang Usulkan UMK 2021, Naik Rp 104.301 dari UMK 2020

Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
DISNAKER TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamalis mengusulkan besaran UMK 2021 sebesar Rp 3. 105.000. Naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.000.699. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Disnaker Tanjungpinang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang sebesar Rp 104.301 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamalis membeberkan bahwa besaran UMK di Tanjungpinang Tahun 2021 yang sudah diusulkan sebesar Rp 3.105.000.

Berbeda sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.000.699 saja.

Lanjut atau tidaknya usulan tersebut tergantung pada Gubernur Provinsi Kepri.

"Kalau pedoman kan surat Menteri Tenaga Kerja, harapannya tetap sama 3.000.699 Tahun 2020.

Namun setelah kami kaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan faktor lainnya. Angkanya naik sedikit," ujar Hamalis, Selasa (10/11/2020).

Dirinya menegaskan, naik apa tidaknya UMK di Tanjungpinang tetap dari keputusan Gubernur Kepri.

UMK 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
UMK 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Itulah yang kami sampaikan ke Gubernur. Terserah Gubernur mau putuskan berapa, sudah diajukan pada Senin (9/11) kemarin," ungkapnya.

Hamalis juga mengakui, akan ada rapat kembali yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk membahas dan menetapkan UMK Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri.

"Penetapan sekitar 12 November nanti di Batam. Yang jelas yang menentukan Guberbur, kami tidak ada hak," ujarnya kembali.

Usulan UMK 2021 Bintan

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.

Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.

Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved