BATAM TERKINI
Izin UMKM Dipermudah, Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly Ajak Warga Batam Buka Usaha
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly mengatakan, pemerintah pusat saat ini memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha UMKM
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly mengatakan, pemerintah pusat saat ini memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kemudahan itu diberikan secara menyeluruh yang diwujudkan dalam bentuk Perseroan Perseorangan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Dalam dialog interaktif bersama warga pelaku usaha dan pengusaha di Western Panbil, Muka Kuning, Batam Selasa (10/11/2020), MenkumHAM Yasona memaparkan bahwa kemudahan perizinan usaha melalui perseroan perseorang dilakukan untuk memacu masyarakat meningkatkan ekonomi perorangan.
"Perseroan Perseorangan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) menjadi sala satu program nasional untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pendemi covid-19," ujarnya.
Dalam perseroan perseorangan, kata dia, setiap warga mempunyai hak mendirikan bidang usaha UMKM dengan perizinan yang cukup mudah.
Baca juga: Simak Cara Cepat Cek Dapat BLT UMKM RP 2,4 Juta, Klik Tautan Ini untuk Lihat Status Penerima
Misalnya, badan usaha yang didirikan tak harus banyak pengurusnya, komisaris, komisaris utama dan lainnya.
"Jadi lewat perseroan perseorangan cukup satu pelaku usaha sekaligus Direkturnya," papar Yasona memberikan contoh.
Dikatakan Yasona, aturan perizinan itu sudah diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah belum lama ini.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami warga masyarakat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk kemudahan terhadap angkatan kerja produktif yang terdampak covid -19 saat ini.
Dalam dialog interaktif untuk mendorong kemajuan perseroan perseorangan UMKM, Menteri Yasona didampingi Dirjennya. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)