BINTAN TERKINI
Kejari Bintan Segera Sidang Perkara Pencurian 36 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke PN Tanjungpinang
Perkara pencurian 36 tabung gas elpiji 3 Kg yang akan disidang Kejari Bintan di PN Tanjungpinang, merupakan ungkap kasus dari Polsek Bintan Utara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Para tersangka pun akhirnya bisa masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung.
Baca juga: VIDEO - 16 Orang Tahanan Kejari Bintan Jalani Rapid Test, Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Baca juga: VIDEO - Kakak Adik Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Bintan Utara, Beraksi di 2 Lokasi Berbeda
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menuturkan, pengungkapan kasus itu terungkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan terjadi pembobolan di salah satu warung di Kampung Pelita Baru Bawah.
Tanpa waktu lama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Di sana pihaknya memergoki seorang pelaku RD, yang sedang mengambil sisa barang curian.
Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.
"Sedangkan kedua tersangka lain berhasil kabur dengan menggunakan mobil," katanya, Senin (11/5/2020).
Jumhur juga mengembangkan kasus ini dari keterangan yang disampaikan tersangka RD.
Pihaknya menangkap dua tersangka lain berinisial ST dan BC di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (9/5).
Dalam penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor matik warna putih BP 3431 UP, 1 unit mobil merek warna silver metalik BP 1412 TY dalam keadaan rusak dan anak kunci.
Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.

Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jeriken berisikan BBM bensin 5 liter, 1 buah kantong plastik warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak minuman penambah tenaga, 3 bungkus mi instan, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.
"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.
Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).
"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.
Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.
Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)