BATAM TERKINI

Sempat Tak Beroperasi, Kapal Roro Batam-Dabo Singkep Kembali Berlayar Rabu 11 November 2020

Manager usaha PT ASDP Batam, Muhammad Firdaus mengungkapkan alasan kapal roro tujuan Batam-Dabo Singkep tak beroperasi pada Sabtu (7/11/2020).

TribunBatam.id/Alamudin
Kapal Roro Batam-Dabo Singkep Kembali Berlayar Rabu 11 November 2020. FOTO: Suasana di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (7/10/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manager usaha PT ASDP Batam, Muhammad Firdaus mengungkapkan alasan kapal roro tujuan Batam-Dabo Singkep tak beroperasi pada Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya tidak beroperasinya kapal Ro-Ro Batam tujuan Dabo Singkep, Lingga dikarenakan sedang melakukan perawatan.

"Kemaren tidak jalan karena perawatan berkala," jelas Firdaus, Senin (8/11/2020).

Muhammad Firdaus mengatakan untuk perawatan, kapal Ro-Ro Batam tujuan Lingga itu tidak memakan watu lama.

Bahkan diakui, Rabu depan (11 November 2020) sudah bisa beroperasi kembali.

"Tidak lama, Rabu mendatang sudah beroperasi lagi," ujarnya (9/11/2020).

Firdaus mengakui adanya perubahan jadwal kapal Roro tujuan Batam-Lingga.

Kapal Ro-Ro Batam tujuan Dabo Singkep, Lingga tidak beroperasi dikarenakan sedang melakukan perawatan.
Kapal Ro-Ro Batam tujuan Dabo Singkep, Lingga tidak beroperasi dikarenakan sedang melakukan perawatan. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Baca juga: Kapal Roro Batam Tujuan Lingga Tak Beroperasi Karena Perawatan

Baca juga: Pelabuhan Roro Telaga Punggur Didominasi Kendaraan Pribadi saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020

Hal itu karena adanya perawatan kapal yang mau tak mau mengalami perubahan.

Kapal Ro-Ro Batam tujuan Dabo Singkep, Lingga dalam satu Minggu beroperasi dua kali. Berangkat Rabu sore dan Sabtu sore.

Tarif Baru Roro Tanjunguban Tambelan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebelumnya menurunkan tarif Roro rute Tanjunguban menuju Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Insan Amin menuturkan, penurunan tarif itu ditetapkan tanggal 6 Oktober 2020.

Sesuai dengan surat keputusan Bupati Bintan yang mengeluarkan surat keputusan nomor 408/x/2020 terkait perubahan atas lampiran keputusan Bupati nomor 266/V/2020 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan dalam Wilayah Kabupaten Bintan.

Di mana dalam aturan yang di keluarkan itu tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan diturunkan.

Seperti untuk penumpang kelas ekonomi untuk dewasa (usia > 2 thn) Rp 119.000, sedangkan sebelumnya mencapai Rp 135.000.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved