Selasa, 19 Mei 2026

5 Akun Terduga Penyebar Video Panas Mirip Gisel Dilaporkan, Jeratan Hukumnya Tidak Main-main

Penyebar video syur mirip Gisel terancam hukuman berat, terkena saksi UU ITE

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
tribunnews
VIDEO PANAS MIRIP GISEL -5 Akun Terduga Penyebar Video Panas Mirip Gisel Dilaporkan, Jeratan Hukumnya Tidak Main-main 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Lima akun IG yang menyebarkan video panas mirip Gisel sudah dilaporkan ke polisi.

Sejauh ini, pembahasan video panas mirip Gisel masih menjadi pembahasan di jagat maya.

Seorang advokat bernama Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran video panas mirip Gisel.

Laporan tersebut ia ajukan pada hari Minggu, 8 November 2020.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartakota, kelima tersebut diduga telah menyebarluaskan video syur perempuan mirip Gisella Anastasia.

Seperti diketahui, video panas dengan pemeran wanita yang disebut-sebut mirip mantan istri Gading Marten tersebut viral sejak hari Jumat (6/11/2020) malam.

Laporan yang diajukan oleh Pitra Romadoni tercatat di nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kendati demikian, Pitra enggan menyebutkan kelima akun medsos yang ia laporkan.

Baca juga: Gisel Santai Unggah Foto Endorse, Backgroundnya Jadi Sorotan: Kalau Gorden bisa Ngomong

Baca juga: Ungkap Pemeran Wanita Sebenarnya Video Syur Mirip Gisel, Fakta Baru Gorden dan Tato di Paha

tribunnews
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Hal itu ia ungkapkan langsung kala ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Akun-akun yang dilaporkan masih dirahasiakan karena masih diselidiki penyidik," kata Pitra Romadoni, Minggu (8/11/2020) seperti dikutip dari Wartakota

Pitra pun berharap agar penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Saya berharap penyidik memanggil juga orang yang diduga ada dalam video syur itu, salah satu artis Indonesia (Gisella Anastasia)," ucapnya.

Apabila dugaan itu benar, lanjut Pitra Romadoni, "Mohon dilakukan proses hukum setimpal sesuai UU ITE dan UU Pornografi."

Menurut Pitra Romadoni, para pelaku yang terekam dalam video mesum tersebut juga akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Konten panas pribadi tidak boleh disimpan atau jadi koleksi pribadi."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved