Selasa, 19 Mei 2026

5 Akun Terduga Penyebar Video Panas Mirip Gisel Dilaporkan, Jeratan Hukumnya Tidak Main-main

Penyebar video syur mirip Gisel terancam hukuman berat, terkena saksi UU ITE

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
tribunnews
VIDEO PANAS MIRIP GISEL -5 Akun Terduga Penyebar Video Panas Mirip Gisel Dilaporkan, Jeratan Hukumnya Tidak Main-main 

"Apabila kita lalai, nantinya jadi konsumsi publik. Anak-anak yang dirugikan," ujar Prita Romadoni.

Baca juga: Pakar Telematika Sebut Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel Mudah Dicari, Ada Tanda di Pipi Kanan

Baca juga: TERKUAK Bukan Rekayasa Digital! Pakar Telematika Jelaskan Hal Ini di Video Syur Mirip Gisel

Kemungkinan Jeratan Hukum

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan perihal sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. 

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.

Klarifikasi Gisel

Gisel mengaku sedih karena harus kembali menghadapi masalah sama.

Hal tersebut ia ungkapkan di salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi.

tribunnews
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

"Sebenarnya sedih sih, berkali-kali lagi kan," tutur Gisel yang mencoba tertawa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved