Minggu, 17 Mei 2026

BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Cair, Muncul 5 Masalah Rekening yang Membuat Pekerja Pusing

Subsidi Gaji Karyawan akhirnya cair, namun ada sejumlah masalah yang akhirnya membuat Tunjangan gaji tidak bisa dicairkan

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang kedua Cair, namun ada sejumlah masalah yang membuat BLT tidak bisa di cairkan 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA -- Pemerintah sudah mencairkan BLT Subsidi Gaji gelombang ke 2. 

Namun ada sejumlah rekening yang tidak menerima gaji tersebut

Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji gelombang 2 akhirnya sudah cair, tetapi ada pekerja yang tidak menerima menggunakan 5 rekening ini.

Simak rekening yang bakal sulit menerima subsidi gaji, disela-sela berita ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Kabar Baik Itu Datang, Pekerja Batam Cek Rekening Sekarang, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan

Baca juga: Karyawan Kota Batam Kabar Baik Itu Akhirnya Datang, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Disalurkan Minggu

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data."

"Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai."

"Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved