NEWS VIDEO
VIDEO Demo Buruh di Bintan, Soroti UMK 2021 & UU Cipta Kerja, Dua Buruh Reaktif saat Rapid Test
FSPMI Bintan menggelar demo di pintu masuk I Kawasan Bintan Industrial Estate, Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (9/11).
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan berunjuk rasa di pintu masuk I Kawasan Bintan Industrial Estate, Senin (9/11).
Mereka sudah berkumpul sejak pukul 07.30 WIB.
Para buruh tampak tidak gentar untuk menyampaikan aspirasinya ditengah di guyur hujan.
Aksi yang dikawal ketat personel Polres Bintan itu, menuntut beberapa hal.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bahkan turun langsung untuk memastikan keadaan di sana benar-benar kondusif.
Dalam aksi ini ada enam penyataan sikap dan tuntutan yang menjadi prioritas para buruh
Pertama, menolak upah murah di Bintan. Menurutnya, pekerja dan perusahaan harus saling menguntungkan dalam menjalankan perusahaan.
"Sebab dengan pekerja sejahtera, maka produktivitas perusahaan pun meningkat. Pengusaha untung masyarakat adil dan makmur,” tuturnya, Senin (9/11).
Kedua, mendesak pemerintah dan Apindo untuk menyetujui usulan UMK dari semua serikat / buruh yang ada di Kabupaten Bintan yakni menaikkan UMK Bintan tahun 2021 sebesar Rp 123.743.
Ketiga, mendesak Pjs Bupati Bintan agar merekomendasikan UMK Bintan tahun 2021 untuk ditetapkan Pjs Gubernur sebesar Rp 3.772.457.
Keempat, mendesak Apindo dan pemerintah untuk menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan di setiap perusahaan Bintan,
Kelima, meminta DPRD Bintan bersama Pemerintah untuk membuatkan kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja di Bintan.
"Nah untuk yang Keenam menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenakerjaan,"terangnya.
Demo buruh di Bintan menerapkan protokol kesehatan.