4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Sipil, 3 Korban Babak Belur

Prajurit TNI melakukan penganiayaan terhadap 3 orang warga sipil. Kejadian ini bermula ketika kedua belah pihak sempat terlibat kecelakaan

Editor: Eko Setiawan
Internet
4 Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan 

Bahkan, Pratu AA sempat dipukul menggunakan balok kayu.

Pratu AA dan Pratu BU kemudian pergi dari warung tersebut menuju Markas Yonif RK 751/VJS.

Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi.
Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi. (Instagram/@reporter.minang)

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, emmbuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura",

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terlibat Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved