Ada Nama Komjen Mochamad Iriawan hingga Kepala BIN di Sidang Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nama Komjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan muncul pada sidang kasus korupsi eks Sekretaris MA, Nurhadi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Budi Gunawan menyampaikan visi misi saat menjalani uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang rapat Komisi I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016) 

"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak, jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ujar Hengky.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap beberapa waktu lalu
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap beberapa waktu lalu (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Upaya agar Hiendra lolos dari jeratan hukum terus diupayakan.

Selain kepada Iwan Bule dan Budi Gunawan, Hiendra juga meminta bantuan kepada Rezky, menantu Nurhadi.

Baca juga: Sosok Budi Gunawan Muncul dan Mulai GESER Peran Kuat Politik Luhut Pandjaitan?

Menurut sang Kakak, Hiendra meminta tolong kepada Rezky karena tahu kalau Rezky dan Nurhadi punya banyak kenalan polisi.

"Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.

Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons lanjutan dari Rezky.

Baca juga: Jadi Target Pembunuhan saat 22 Mei, Berikut Rekam Jejak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan & Gories Mere

"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.

Budi Gunawan
Budi Gunawan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.

Baca juga: DPR Putuskan Budi Gunawan Jadi Bos Baru BIN

Baca juga: Usai Temani Duterte ke Tanah Abang, Jokowi Lantik Budi Gunawan jadi Kepala BIN

Atas perbuatannya itu Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

.

.

.

(*)

Baca berita lain di Google

SUMBER: KOMPAS TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved