Ada Nama Komjen Mochamad Iriawan hingga Kepala BIN di Sidang Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nama Komjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan muncul pada sidang kasus korupsi eks Sekretaris MA, Nurhadi
Ada Nama Komjen Mochamad Iriawan hingga Kepala BIN di Sidang Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNBATAM.ID - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan muncul pada sidang kasus korupsi eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Nurhadi dan menanunya, Rezky sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara.
Baca juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Baca juga: KPK Sita Vila Mewah Nurhadi di Kawasan Gadog Bogor, Termasuk Belasan Motor Gede Hingga 4 Mobil Mewah
Munculnya nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan saat Hiendra Soenjoto bersaksi di persidangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakawa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Ia mengaku pernah meminta bantuan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Hengky yang merupakan Direktur Mitra Abadi menjelaskan permintaan bantuan itu lantaran adiknya tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya.
Hiendra, tersangka dalam kasus yang sama dengan Nurhadi ini juga sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Hengky mengaku awalnya tidak tahu apa perkara yang menjerat Hiendra pada tahun 2015 sehingga menyebabkan Hiendra menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Kerap Disambangi Tamu Bermobil Mewah
"Saya diminta sama Hiendra menghubungi beberapa orang termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakrie, dia tokohnya orang Madura, beliau kan dekat sama Iwan Bule, ya, sebagai Kapolda," ujar Hengky.

Masalah hukum tersebut terkait laporan Azhar Umar.
Pelapor bersengketa dengan Hiendra mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Baca juga: Kisah Sukses Novel Baswedan yang Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Nurhadi Buronan KPK
Hiendra terus melakukan langkah hukum hingga proses banding ke MA.
Di MA inilah Hiendra meminta bantuan Nurhadi melalui Rezky hingga berujung kasus pada tindak pidana korupsi.
Selain meminta bantuan kepada Mochamad Iriawan, Hiendra juga sempat menyarankannya untuk meminta bantuan dari Kepala BIN Budi Gunawan.
Baca juga: Dua Orang Kuat Diduga Lindungi Nurhadi saat Jadi Buron KPK, Apa Benar Sosok Oknum Jenderal?
Dalam kesaksiannya Hengky menyebut Nurhadi kenal dengan Budi Gunawan.
"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak, jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ujar Hengky.

Upaya agar Hiendra lolos dari jeratan hukum terus diupayakan.
Selain kepada Iwan Bule dan Budi Gunawan, Hiendra juga meminta bantuan kepada Rezky, menantu Nurhadi.
Baca juga: Sosok Budi Gunawan Muncul dan Mulai GESER Peran Kuat Politik Luhut Pandjaitan?
Menurut sang Kakak, Hiendra meminta tolong kepada Rezky karena tahu kalau Rezky dan Nurhadi punya banyak kenalan polisi.
"Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.
Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons lanjutan dari Rezky.
Baca juga: Jadi Target Pembunuhan saat 22 Mei, Berikut Rekam Jejak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan & Gories Mere
"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.
Baca juga: DPR Putuskan Budi Gunawan Jadi Bos Baru BIN
Baca juga: Usai Temani Duterte ke Tanah Abang, Jokowi Lantik Budi Gunawan jadi Kepala BIN
Atas perbuatannya itu Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
.
.
.
(*)
Baca berita lain di Google
SUMBER: KOMPAS TV