Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Jelang penutupan tahun 14 provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor

kompasotomotif
Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri? Foto ilustrasi STNK kendaraan bermotor 

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Baca juga: RESMI Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diluncurkan Gubpri, Ada Hadiah Motor untuk Warga

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

3. Jawa Tengah

Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.

Ilustrasi razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020)
Ilustrasi razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020) (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.

Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemprov Kepri Terbitkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan per 4 Mei! Ini Benefitnya!

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved