Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Jelang penutupan tahun 14 provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor

kompasotomotif
Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri? Foto ilustrasi STNK kendaraan bermotor 

Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

TRIBUNBATAM.ID - Jelang penutupan tahun 14 provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ke-14 provinsi yang membuka program ini tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi hingga Papua.

Baca juga: Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?

Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak

Warga mengantre membayar pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015)
Warga mengantre membayar pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015) (tribunnews batam/argianto)

Adapun program-program keringanan pajak beraneka macam.

Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis hingga penghapusan pajak progresif.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan

Dikutip dari laman Kompas TV, berikut adalah daftar 14 provinsi yang membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor:

Baca juga: Setelah Pemutihan Pajak, Siap-siap Razia Kendaraan Ditingkatkan

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 21 Agustus 2018
Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 21 Agustus 2018 (TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI)

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Baca juga: Pemutihan Kendaraan di Kepri! Warga Anambas Antusias Urus Balik Nama di Samsat Tarempa!

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada diskon gede-gedean buat yang mau bayar pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved