ANAMBAS TERKINI

Dinkes Anambas Minta Warga Tak Abaikan Masker, Sudah 8 Kasus Positif Corona di Anambas

Dinkes Anambas mengungkapkan, jika penggunaan masker menjadi salah satu cara yang ampuh untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
DINKES ANAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Herianto saat ditemui di kantornya. Ia mengimbau warga untuk tidak lupa mengenakan masker ketika beraktivita di luar rumah. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

"Selain mencuci tangan, pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan masker," ucap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas Zairin, Rabu (11/11/2020).

Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan dalam menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Dinkes Bintan Catat 202 Pasien Sembuh Virus Corona, Rawat 27 Kasus Covid-19, 5 Pasien Meninggal

Baca juga: Covid-19 di Tanjungpinang, 20 Kasus Positif, Tambah 13 Pasien Sembuh Virus Corona

DINKES ANAMBAS - Dinkes Anambas ajak warga tak abaikan pemakaian masker. Tampak penjual dan pembeli di Pasar ikan Siantan di Jalan Ahmat Yani Laut, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (11/11/2020).
DINKES ANAMBAS - Dinkes Anambas ajak warga tak abaikan pemakaian masker. Tampak penjual dan pembeli di Pasar ikan Siantan di Jalan Ahmat Yani Laut, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (11/11/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Mulai dari sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, hukuman fisik seperti push up sampai menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sebelumnya sudah diatur dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.

Sedangkan bagi pelaku usaha seperti pedagang, rumah makan, dan kedai kopi, warung, dan fasilitas umum akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.

Seluruh masyarakat Kepulauan Anambas harus mengikuti 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

"Pasti kami beri sanksi. Memang pemilik usaha harus punya tempat cuci tangan.

Setiap pengunjung yang masuk mereka harus cuci tangan terlebih dahulu dan harus melalui standar protokol kesehatan," ungkapnya.

Pantauan TribunBatam.id di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, beberapa toko ada yang membuat batasan di depan toko untuk akses jual beli pengunjung.

Batasan itu dibuat menggunakan tali plastik dengan tulisan batas masuk. Sedangkan untuk akses hanya dibatasi sampai di depan toko.

Razia Protokol Kesehatan di Anambas

Satpol PP dan TNI Kabupaten Kepulauan Anambas razia protokol kesehatan.

Saat berada di Pasar Ikan Kecamatan Siantan, personel terlihat menegur seorang pemuda karena tak memakai masker.

Ia pun diberi arahan untuk tidak menjadikan baju sebagai maskernya.

"Kan sudah tahu kalau sekarang ini wajib pakai masker saat keluar rumah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved