Habib Rizieq Shihab Pulang, PA 212 Akan Gelar Reuni di Monas, Ingatkan saat Demo Kasus Ahok BTP

Setelah Habib Rizieq Shihab pulang, Persaudaraan Alumni ( PA) 212 akan menggelar reuni PA 212 di Monas.

tribunnewslihat fototribunnews
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun 

Tanggapan Wakil Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, kawasan Monumen Nasional ( Monas) belum boleh dibuka hingga saat ini.

Ariza mengatakan, alasan belum dibukanya kawasan tersebut karena Jakarta saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka, sampai hari ini, terkait PSBB," ucap Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

 Mengenai kabar izin pemanfaatan kawasan Monas untuk acara Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ariza menyebut semua orang boleh mengajukan permohonan.

Akan tetapi, sampai hari ini, kawasan bersejarah tersebut masih ditutup.

Peserta Reuni 212 memadati Jalan MH Thamrin usai mengikuti Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018).
Peserta Reuni 212 memadati Jalan MH Thamrin usai mengikuti Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). (tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pengajuan izin untuk kegiatan tersebut.

"Semua boleh mengajukan permohonan izin tapi sesuai ketentuan sampai hari ini belum," ucap Ariza.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan semua aturan PSBB masa transisi di DKI Jakarta masih berlaku.

Aturan tersebut mengikuti perpanjangan PSBB masa transisi yang dimulai Senin (9/11/2020) hingga 22 November 2020.

Perlu Kajian Matang

 Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian matang terkait perizinan penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni 212.

"Pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk merekomendasikan izin pemanfaatan Monas," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/12/2020).

Karena prinsipnya, lanjut Gembong, izin penggunaan lahan Monas merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 Dia tetap menyarankan agar Anies melakukan kajian sebelum memberikan keputusan mengizinkan acara yang mengundang banyak orang tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved