NEWS VIDEO
VIDEO BNNP Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan 33 Sabu-sabu dari Malaysia
Penangkapan 33 kilogram sabu oleh BNNP Kepri dari Malaysia ke Batam berlangsung di Perairan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Kepri menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam.
Petugas BNNP Kepri menangkap tiga orang berinsial S, A dan I dari ungkap kasus itu.
Penangkapan 33 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam berlangsung di Perairan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tekong speedboat berinisial S sempat terjun ke laut dan delapan jam berenang ke tepi.
TRIBUNBATAM.id mengumpulkan fakta-fakta penangkapan 33 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam.
1. Tekong Terjung ke Laut
Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan merinci peran ketiganya, dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.
Yakni S berperan sebagai tekong (juru mudi) speed boat yang diamankan BNNP Kepri.
S diketahui merupakan warga Belakangpadang dan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
"Saat hendak diamankan oleh petugas, S melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang kurang lebih 8 jam sebelum mendarat ke daratan," ujar Richard saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
S ditangkap di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam oleh petugas BNNP Kepri.
Selanjutnya petugas BNNP Kepri menangkap A. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Batu Ampar, Batam.
"Pelaku inisial A diamankan bersama S di sekitar kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Richard.
Setelah mengamankan S dan A, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan didapati seorang pelaku lagi yakni I.
Menurut Richard, I yang disebutkan oleh S tersebut sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Belakangpadang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1211_sabu-di-batam1.jpg)