SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020

Hakim Ketua PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan menjadwalkan pembacaan eksepsi sidang korupsi izin tambang pada 19 November 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). 

Bobby terjerat kasus hukum pada kasus ini bersama rekan satu perusahaannya Wahyu yang jabatannya sebagai Direktur yang dihadirkan pada sidang itu.

Selain Boby juga ada tersangka bersetatus ASN adalah Amjon dan pernah menjabat sebagai Kepala di Dinas ESDM Pemprov Kepri.

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Sebut Nama Anggota DPRD Bintan Yatir

Baca juga: BREAKING NEWS, PN Tanjungpinang Bakal Sidang Korupsi Izin Tambang, Hasil Ungkap Kejati Kepri

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Untuk mantan pensiunan ASN dan mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri juga ada bernama Azman Taufik.

Selain itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:

1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved