Peringatan HUT Brimob ke 75 14 November 2020, Begini Sejarah Lahirnya Brigade Mobil
Hari ulang tahun ( HUT) Korps Brigade Mobil atau Brimob ke-75 diperingati pada 14 November 2020.
Evaluasi dilanjutkan dengan penyempurnaan pendidikan. Dengan persiapan yang lebih baik, segera dimulailah pendidikan Ranger angkatan ke-2 dan ke-3. Dengan demikian, pada akhir 1959 SPMB mampu membentuk tiga Kompi Ranger.
Ketiga Kompi Ranger itu adalah Kompi 5994 dengan Komandan Kompi AKP Loemy, Kompi 5995 dengan Komandan Kompi AKP Anton Soedjarwo dan Kompi 5996 dengan Komandan Kompi AKP Saim.
Karena AKP Saim ditugaskan ke luar negeri, Komandan Kompi 5996 lalu dijabat oleh AKP Hudaya Sumarya.
Pendidikan Ranger terakhir angkatan ke-6 berlangsung pada tahun 1961.
Setelah itu, Ranger berubah nama menjadi Pelopor. Setelah berubah nama menjadi Pelopor, sejak tahun 1962-1968 dilangsungkan pendidikan Pelopor angkatan I – VIII. Pada 13 Maret 1961 Kompi Pelopor dikembangkan menjadi Batalyon Pelopor. Selanjutnya dikembangkan lagi menjadi Resimen Pelopor (Menpor).
Berdasarkan surat order Y. M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23 /61/ tanggal 12 Agustus 1961 ditetapkan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan hari Mobile Brigade ke-16. Pada tanggal 14 November 1961 tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno selaku Irup upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Yana Utama“ sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigade.
Saat itu pula Presiden RI secara resmi mengubah nama satuan ini dari Mobile Brigade menjadi Brigade Mobile.
Pengubahan nama ini dilakukan dengan alasan penyesuaian nama Brigade Mobile yang berkaidah bahasa Indonesia. Itulah sekilas perjalanan nama organisasi ini dari Tokubetsu Keisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobile Brigade sampai saat ini menjadi Brigade Mobile (Brimob).
Peran Brimob Menjaga Kamdagri
Diera reformasi, Polri mendapatkan dukungan publik yang begitu luas, ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden.
Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi polisi memisahkan diri dari tubuh TNI dan menjadi Polisi Sipil.
Perjalanan reformasi Polri secara garis besar dijelaskan bahwa Polri memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.
Korps Brimob Polri sebagai bagian integral Polri juga memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif yang pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (Striking Force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan maneuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara : membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi.
Keberhasilan Korps Brimob Polri dalam menanggulangi ancaman Kamtibmas di Indonesia, tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat bangsa dan negara yang menginginkan rasa aman dan nyaman tercipta di negeri ini.
Korps Brimob Polri juga memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia.
Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia meningkat pasca serangan teror Bom Bali I.
Disamping dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lainnya, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi.
Seperti keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangani kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah baru-baru ini juga tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
Polri juga dihadapkan pada tugas menangani kejahatan transnasional. Hal ini konsekuensi atas perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi yang kini batas-batas fisik suatu negara menjadi sesuatu hal yang maya.
Kompleksitas pelaku dan objek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar negara merupakan ciri khas dari kejahatan transnasional.
Seperti, money loundering, illegal fishing, human traffickingdandrugs trafficking.(*)