Anak Hasil Hubungan Terlarang Dicekik Ibu Kandungnya Hingga Tewas Mengenaskan
Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ibu berinisial NS (18) yang tega membunuh bayinya sendiri di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan J
TRIBUNBATAM.id - Beralasan karena bayi yang lahir hasil dari hubungan terlarang, seorang wanita bunuh anaknya sendiri.
Mirisnya sang anak dibunuh dengan cara sadis yakni dengan mencekiknya hingga tak bernyawa.
Aksi yang dilakukan seorang wanita di kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor memang keji.
Dia tega membunuh bayinya sendiri dengan mencekik hingga meninggal.
Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ibu berinisial NS (18) yang tega membunuh bayinya sendiri di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebut bahwa NS ditangkap setelah membuang bayinya yang baru berumur 1 tahun ke selokan di Cibinong.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang NS dengan seorang pria.
"Kasus pembunuhan bayi yang dibuang ke dalam selokan sudah kita ungkap. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang sekarang sudah diamankan di Polsek Cibinong," kata Roland dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020).
Kepada polisi, NS mengaku melakukan aksi kejinya dengan cara mencekik kemudian memotong tali ari-ari dengan pisau dapur.
Setelah bayi dipastikan meninggal, pelaku kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya.
"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland.
Roland mengatakan bahwa motif pelaku karena malu mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah.
"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab," ucap Roland.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan temuan mayat bayi laki-laki yang membusuk dibungkus plastik di dalam selokan.