Dari Mana Sebenarnya Pelaku Dapat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel? Pengakuan Pelaku Mengejutkan
Terduga pelaku sudah mengungkapkan sumber video syur mirip Gisel yang mereka sebar
TRIBUNBATAM.id - Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penyebaran video mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel.
Dari proses yang dilakukan, aparat kepolisian sudah menetapkan dua orang yang diduga sebagai penyebar video syur itu di media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terduga pelaku penyebar, MN dan PP sudah mengungkapkan sumber video yang mereka sebar.
"Awalnya adalah dia memang mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Kemudian dia share secara masif. Untuk apa? Untuk menaikkan follower mereka," ujar Yusri.
Baca juga: Prediksi IPW soal Calon Kapolri: 3 Kapolda Akan Dimutasi, Berpeluang Gantikan Idham Azis
Baca juga: Hasil UEFA Nations League Jerman vs Ukraina, Dua Gol dari Timor Werner, Jerman Kalahkan Ukraina
Baca juga: BBM Premium Dihapus 1 Januari 2021, 3 Wilayah Jadi Percontohan, Dirjen: Syukur Alhamdulillah
Menurut Yusri, tujuan lain dari kedua tersangka setelah memiliki followers dalam jumlah banyak supaya mereka dapat mengikuti kuis berhadiah di media sosial.
Saat ini, kasus video syur mirip Gisel saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Namun demikian, kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini," ucap Yusri.
Polda Metro Jaya juga akan memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Gisel dijadawalkan akan diperiksa polisi pada tanggal 17 November 2020.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA. Rencananya kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel sudah angkat bicara mengenai video syur tersebut.
Gisel mengaku bingung untuk mengklarifikasi berkait video syur tersebut.
Mengingat ini bukan kali pertama ia tersandung kasus video tersebut.
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.