PENANGANAN COVID

Denda Uang Langgar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Bisa Berlipat Ganda, Ini Penjelasan Satpol PP

Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan berlaku kelipatannya jika kedapatan melanggar lagi. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan bisa berlipat ganda bagi pelanggar yang terjaring razia lagi.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini dan bisa berlipat ganda bagi pelanggar yang terjaring razia lagi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.

Denda Uang Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini

Denda uang Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan akhirnya berlaku di Tanjungpinang.

Seperti pada razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Tanjungpinang di jalan Agus Salim Tanjungpinang, atau persis di depan Gedung Daerah.

Setidaknya, terdapat 20 orang di sana terkenda denda karena terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengungkapkan alasan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, sudah lebih dari 1.200 warga Tanjungpinang tak mengenakan masker diberi teguran tertulis karena melanggar Perwako Nomor 44 Tahun 2020 itu.

Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih membayar denda dibanding harus kerja sosial selama 60 menit.

Ia mengatakan, penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan hari ini.

"Kami lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid," sebutnya.

Baca juga: Kasus Positif Virus Corona di Bintan 256 Pasien, Tambah 6 Kasus Baru Covid-19

Baca juga: Lansia di Tanjungpinang Positif Corona, Tambah 4 Kasus Baru, Total 712 Kasus Covid-19

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini, serta bisa berlipat ganda jika kedapatan terjaring razia lagi.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini, serta bisa berlipat ganda jika kedapatan terjaring razia lagi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Warga Tanjungpinang yang terjaring razia protokol kesehatan, Fahrul memilih kerja sosial daripada membayar denda.

Laki-laki 22 tahun itu mengaku jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Tadi buru-buru mau jemput teman di Pelabuhan Sri Bintan Pura, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang," ucapnya.

Virus Corona di Tanjungpinang

Laki-laki umur 80 tahun di Tanjungpinang positif virus Corona.

Dari data yang disampaikan Pemko Tanjungpinang, lansia tersebut diketahui memiliki gejala Covid-19 serta tidak memiliki kontak erat dari kasus aktif.

Ia diketahui juga memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah.

Ia merupakan satu dari empat kasus positif Corona baru di Tanjungpinang pada Minggu (15/11).

Kasus baru ini terdiri dari 3 pasien laki-laki dan 1 pasien positif Covid-19 perempuan.

Dengan penambahan ini, sudah ada 712 kasus positif virus Corona di Tanjungpinang.

"Kami sampaikan penambahan 4 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru.

Sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium Prodia dan BTKL-PP Kelas I Batam," ucap Wali kota Tanjungpinang Rahma dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (16/11/2020).

Rahma menyampaikan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menelusuri pada sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

Rahma pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Walikota.

Berikut update perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang, 15 November 2020:

*Data Kasus SUSPEK*

Jumlah suspek = 1.363 (+15)

Jumlah suspek diisolasi = 1.363 (+15)

Jumlah suspek discarded = 1.128 (+16)

*Data KASUS KONFIRMASI*

Jumlah konfirmasi = 712 (+4)

Jumlah konfirmasi bergejala= 294 (+3)

Jumlah konfirmasi tanpa gejala= 418 (+1)

Jumlah kasus perjalanan (impor) = 116 (0)

Jumlah kasus konfirmasi kontak erat = 463 (+2)

Jumlah kasus konfirmasi:

Tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat = 133 (+2)

Selesai isolasi kasus konfirmasi (Sembuh) = 529 (0)

*KASUS MENINGGAL*

Meninggal RT-PCR (+) = 18 (0)

*PEMERIKSAAN RT-PCR*

Jumlah kasus diswab = 7.599 (+48)

*SURVEILANS SEROLOGI*

Jumlah rapid test = 11.301 (+3)

Jumlah RT reaktif = 287 (+3)

Jumlah reaktif diperiksa RTPCR = 286 (+3)

Jumlah reaktif dengan : RTPCR (+) = 65 (+3)

*KONDISI KASUS KONFIRMASI HARI INI*

Rumah Sakit = 63

Karantina terpadu= 36

Isolasi Mandiri = 66

Selesai isolasi (sembuh) = 529

Meninggal = 18

*KM SABUK NUSANTARA 48*

Jumlah crew = 23

PCR negatif = 20

PCR positif = 3

Sembuh = 3

*CREW HELI UKRAINA*

Jumlah crew = 10

Jumlah diswab = 10

PCR positif = 6

Selesai isolasi (sembuh) = 6

*PEKERJA MIGRAN INDONESIA*

Jumlah diswab = 339

PCR Negatif = 333

PCR positif = 6

Selesai isolasi = 6

*KM SABUK NUSANTARA 83*

Jumlah crew = 23

PCR negatif = 0

PCR positif = 23

Selesai isolasi = 23.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca Juga Berita Tribun Batam di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved