TAG
Perwako Nomor 44 Tahun 2020
-
Wakajati Kepri menilai, keliru bila Perwako bisa menerapkan sanksi denda apalagi bagi pelanggar prokes. Jika ingin diterapkan mesti dasarnya perda
Kamis, 22 Juli 2021
-
Denda uang pada razia protokol kesehatan membebankan Rp 50 ribu per orang jika terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.
Minggu, 22 November 2020
-
Kabid di Satpol PP Tanjungpinang mengungkapkan, penerapan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlangsing selama 30 hari kedepan.
Senin, 16 November 2020
-
Satpol PP Tanjungpinang setidaknya menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan saat razia di jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11)
Senin, 16 November 2020
-
Empat warga tak bermasker saat razia protokol kesehatan Polsek KKP Sri Bintan Pura Tanjunpinang mendapat teguran lisan.
Selasa, 10 November 2020
-
Wali kota Tanjungpinang Rahma menilai, pihaknya masih mengedukasi kepada pelanggar protokol kesehatan, meski ada Perwako 44 Tahun 2020.
Rabu, 21 Oktober 2020
-
Uji coba belajaran tatap muka dilaksanakan setelah Wali kota Tanjungpinang Rahma menerbitkan surat edaran nomor 422.1/1404/5.3.01/2020.
Minggu, 11 Oktober 2020
-
Selama September 2020, sebanyak 449 orang tak pakai masker tertangkap razia di 8 lokasi. Mereka masih didominasi kalangan remaja.
Sabtu, 3 Oktober 2020
-
Dalam selebaran yang banyak tertempel di sejumlah pusat keramaian, ada kerja sosial selama 60 menit bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang
Kamis, 24 September 2020