BATAM TERKINI

Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, 'Saya Lebih Bagus Diam Saja'

Kadisnaker Kepri menjadwalkan pembahasan UMK 2021 berlokasi di Graha Kepri, Selasa (17/11/2020).

TribunBatamid/Roma Uly Sianturi
UMK 2021 - Sejumlah massa buruh di depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi mengawal penetapan UMK 2021. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata enggan berkomentar terkait pembahasan UMK, Senin (16/11/2020).

Ia tampak terburu-buru turun dari lantai 3 menuju parkiran mobilnya.

Diakuinya pembahasan kembali akan dilakukan Selasa (17/11/2020). Direncanakan lokasinya di Graha Kepri.

"Saya tak bisa cerita masalah pertemuan ini. Saya lebih bagus diam saja. Karena pembahasan belum selesai," katanya.

Saat Mangara turun, sejumlah buruh berteriak memanggil Mangara. Namun, Mangara tetap menuju mobilnya yang terparkir di depan Kantor.

"Pak Kadis, Pak Kadis," ujar teriakan sejumlah buruh

Menanggapi hal tersebut, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto sangat menyayangkan Gubernur Kepri yang menerbitkan SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021.

Diungkapkannya, penerbitan SK UMP 2021 tersebut dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

UMK 2021 - Pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) 2021 berlangsung di Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi, Senin (16/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
UMK 2021 - Pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) 2021 berlangsung di Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi, Senin (16/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

"Kami pokoknya akan mengawal terus permasalahan ini, jangan sampai Pemerintah semena-mena terkait kebutuhan hidup orang banyak ini," tegasnya.

Hasil rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) di Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi, sebelumnya sempat deadlock.

Pembahasan tertutup ini berakhir sekira pukul 12.00 WIB.

Ketua SPSI Kepri, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, S.H mengakui pembahasan pada Jumat (13/11/2020) lalu ditunda.

Penyebabnya SK Gubernur yang dijadikan dasar pembahasan UMP bermasalah.

"Setelah ditundapun tak ada solusi yang diberikan. Makanya pembahasan hari ini kita sepakat selesaikan dulu SK Gubernur soal UMP lalu kita masuk masalah UMK.

Kalau kami melangkah selanjutnya tapi langkah pertama gak selesai maka kita balik pertama lagi," ujar Syaiful.

Di dalam SK Gubernur tersebut, klausulnya, dituliskan, Menimbang hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi pada tanggal 27 Oktober. Menurut mereka, hasil berita acara tersebut bukan seperti itu.

"Isi berita acaranya, pertama, Apindo menerima Surat Edaran Menteri, kedua, serikat pekerja mengusulkan kepada Gubernur untuk upah berkeadilan.

Baca juga: Pjs Wali Kota Batam Ambil Jalan Tengah, Usulkan UMK Batam 2021 Naik 0,5 %, FSPMI Batam Bereaksi

Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.051, Ini Penjelasan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum

UMK 2021 - Buruh memadati kantor Disnaker Batam di Sekupang untuk mengawal rapat pembahasan UMK Batam 2021.
UMK 2021 - Buruh memadati kantor Disnaker Batam di Sekupang untuk mengawal rapat pembahasan UMK Batam 2021. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Yang ketiga UMP tahun 2001 Provinsi Kepri naik. Tapi didalam SK malah disebutkan bahwa kita sepakat upah tidak naik. Itu masalah fatal," katanya.

Menurutnya, SK tersebut cacat dan bisa menimbulkan fitnah. Jika SK tidak diperbaiki maka pembahasan UMK tak bisa dilakukan.

"Selain itu kita tak ngomong angka kemarin. Ikuti aja PP Nomor 78," katanya.

Turut hadir dalam pembahasan ini unsur pekerja, pengusaha sebagian memalui zoom, Kadisnaker Provinsi, Kabag Hukum dan BPS.

Pantauan Tribun, sejumlah buruh yang menggelar aksi di Sukajadi masih menunggu hasil pembahasan tersebut. Dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.

SK Nomor 1300 Jadi Sorotan

Pertemuan buruh dengan Kadisnaker Kepri membahas cacatnya SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikannya UMP 2021.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Herman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terbongkar beberapa poin dalam SK nomor 1300 tahun 2020 yang dinilai cacat.

"Tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat," ujar Herman, Senin (16/11/2020).

Tidak berhenti disitu, ia menjelaskan bahwa perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen.

"Di dalam SK tersebut yang menyetujui itu Kadisnaker Provinsi. Sedangkan tadi dia (Mangara Simarmata, Red) tidak bisa menanggapi pertanyaan teman-teman buruh," tegasnya.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved