BATAM TERKINI
UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.051, Ini Penjelasan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum
Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri, Kamis (12/11).
Editor : Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri, Kamis (12/11/2020) lalu.
Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).
"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.
Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak.
Dengan unsur beberapa pertimbangan.
"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.
Baca juga: TUNTUT Kenaikan UMK Batam 2021, Buruh Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Walikota Selama 5 Hari
Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjungpinang hanya 3,2 persen dan Kabupaten lainnya tidak ada.
"Kenapa berbeda? Di sini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.
Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperindag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," katanya.
Syamsul tak ada rencana menemui massa buruh esok hari. Lantaran ada agenda ke luar kota.
Bakal Demo 5 Hari
Buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) menyambangi halaman depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/11/2020).
Massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang ini bergerak dari Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Sukajadi, Batam, dan telah berkumpul sejak pukul 12:30 WIB.
Adapun tuntutan buruh kali ini, perihal pencabutan SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diketahui tidak mengalami kenaikan.
Oleh karenanya, buruh sempat menyuarakan aspirasinya dengan menuntut dicabutnya SK Gubernur Kepri tersebut.
"Kami tidak ingin ikut membahas UMK kalau SK Gubernur tentang UMP tidak dicabut," tegas Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto.
Baca juga: BURUH Kawal Rapat UMK Batam 2021, Gelar Aksi di Depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Kepri
Demo ini akan terus digelar selama lima hari, terhitung hari ini, Senin (16/11/2020) hingga 20 November 2020.
Tuntutan buruh tersebut pun tetap sama, yakni kenaikan pada upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Besok kami akan datang lebih banyak lagi," seru Suprapto melalui pengeras suara.
Akibat adanya demo, jalan di sepanjang Engku Putri pun sempat lengang karena ditutup. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)