PENANGANAN COVID

Virus Corona di Batam Sudah 3.431 Kasus, Masih ada Saja Warga Tak Bermasker saat di Luar Rumah

Satpol PP Batam mencatat, terdapat 1.347 warga yang terjaring razia protokol kesehatan seperti tak bermasker selama September hingga November 2020.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dewi Haryati
TAK PAKAI MASKER - Pengendara motor tak pakai masker saat melintas di Jembatan Golden Prawn, Bengkong Laut, Batam, Kepri, Minggu (8/11/2020). Masih ada warga yang abai menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Total kasus positif Covid-19 di Batam hampir menyentuh angka 4.000 orang.

Tercatat per 14 November 2020, sudah 3.431 orang terpapar Covid-19 di Batam.

Meski pasien baru terus bertambah, namun kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan tampaknya masih kurang.

Masih ada warga yang enggan mengenakan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim menyebut, sudah 1.347 orang terjaring razia protokol kesehatan.

Itu sejak Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam diterapkan September lalu hingga November 2020.

Umumnya mereka tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sekarang sudah 1.347 orang dari 17 lokasi," kata Salim, Senin (16/11/2020) saat dihubungi TribunBatam.id.

VIRUS CORONA - Pemulangan pegawai BPKAD Batam setelah dinyatakan sembuh virus Corona dari gedung Bapelkes Batam. Mereka dijemput Bus Trans Batam, Rabu (4/11/2020)
VIRUS CORONA - Pemulangan pegawai BPKAD Batam setelah dinyatakan sembuh virus Corona dari gedung Bapelkes Batam. Mereka dijemput Bus Trans Batam, Rabu (4/11/2020) (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Dari total itu, ia menyebut semuanya pelanggar baru alias belum ada yang beberapa kali terjaring razia protokol kesehatan.

Sementara untuk sanksinya, saat ini masih sebatas teguran.

"Sanksinya teguran tertulis, kita bagikan masker kepada pelanggar, kita rapid test," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam ini melanjutkan, dari rapid test yang digelar pihaknya bekerja sama dengan Puskesmas, memang ada beberapa pelanggar yang reaktif rapid test.

"Tapi sejauh ini berdasarkan koordinasi kita dengan tim puskesmas setempat, belum ada yang positif Covid-19," kata Salim.

Sementara itu, disinggung soal penerapan sanksi denda perwako, Salim mengatakan, saat ini belum ada kepastian waktu kapan akan diterapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved