Muhammadiyah: Elite Dibiarkan Langgar Protokol Kesehatan, Pedagang Dikejar Sampai Tak Berjualan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam penerapan protokol kesehatan.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam penerapan protokol kesehatan. Foto: Personel Satpol PP mengimbau pedagang Pasar Tos 3000 untuk mengikuti rapid test dengan menggunakan pengeras suara, Kamis (9/7/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

Mu'ti menilai pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam penerapan protokol kesehatan.

Aturan penerapan protokol kesehatan harus diterapkan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

Hal ini dikatakan Mu'ti untuk merespons kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari lalu.

"Pemerintah seharusnya konsisten menegakkan aturan dan protokol Covid-19. Negara tidak boleh kalah," kata Mu'ti saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Mu'ti pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan disiplin dan sabar mematuhi protokol kesehatan.

Pasalnya, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terkendali.

Baca juga: MUI Khawatir Pilkada Perburuk Kondisi Pandemi COVID19: Apakah Cukup Permintaan Maaf Saja?

Baca juga: Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot

"Pedagang pasar dikejar-kejar, bahkan tidak boleh berjualan karena dianggap tidak mematuhi protokol Covid-19. Mereka kehilangan mata pencarian karena Covid-19," ujarnya.

"Tetapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena 'orang besar'. Ini tidak benar dan melukai rasa keadilan," ucap Mu'ti.

Oleh karena itu, Mu'ti menyarankan agar pelaksanaan kampanye pilkada dievaluasi demi menghindari klaster penularan Covid-19.

Ia juga menyarankan agar kegiatan keagamaan yang bukan ibadah wajib dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dikurangi.

Satpol PP Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020.
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020. (Tribunnews/Jeprima)

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved