Breaking News

PASIEN SEMBUH CORONA DI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang Tambah 13 Pasien Sembuh Corona, Total 542 Pasien Selesai Jalani Isolasi Covid-19

Selain penambahan pasien sembuh virus Corona, terdapat 11 kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang berdasarkan data pada Senin (16/11).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PASIEN SEMBUH CORONA - Wali kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, terdapat penambahan 13 pasien sembuh virus Corona di Tanjungpinang. Selain itu, terdapat penambahan 11 kasus positif baru Covid-19 dari data yang diumumkan Pemko Tanjungpinang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pasien sembuh virus Corona di Tanjungpinang bertambah 13 orang.

Dengan penambahan ini, maka jumlah pasien yang dinyatakan selesai menjalani isolasi atau discarded mencapai 542 orang.

Selain penambahan pasien sembuh Covid-19, terdapat penambahan 11 kasus positif virus Corona di Tanjungpinang.

Dalam data yang disampaikan Pemko Tanjungpinang Senin (16/11), penambahan belasan kasus baru ini diketahui dari hasil pemeriksaan swab test dengan metode RT PCR oleh laboratorium BTKL-PP Kelas I Batam dan RSAL Midiyato S Tanjungpinang.

"Kasus baru ini terdiri dari 5 laki-laki dan 6 perempuan," ucap Wali kota Tanjungpinang Rahma dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (17/11/2020).

Terhadap kasus baru virus Corona di Tanjungpinang, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menelusuri pada sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

PASIEN SEMBUH CORONA - Terdapat penambahan 13 pasien sembuh Corona di Tanjungpinang, Selasa (17/11/2020). Tampak razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
PASIEN SEMBUH CORONA - Terdapat penambahan 13 pasien sembuh Corona di Tanjungpinang, Selasa (17/11/2020). Tampak razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Rahma mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah secara bersama-sama.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ucapnya.

Update perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang 16 November 2020.

Data Kasus SUSPEK

Jumlah suspek = 1.369 (+6)
Jumlah suspek diisolasi = 1.369 (+6)
Jumlah suspek discarded = 1.133 (+5)

Data KASUS KONFIRMASI

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved