BATAM TERKINI

Usulkan UMK Batam 2021 Naik 0,5 Persen, Pjs Wali Kota Batam: Semua Sudah Setuju, Ini Jalan Tengah

pjs Wali kota Batam mengakui, usulan kenaikan UMK Batam 2021 0,5% dari UMK tahun ini untuk mengunci agar besaran upah tak turun mengikuti UMP.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2021 - Penjabat sementara atau Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengungkapkan usulan UMK Batam 2021 yang naik 0,5 persen dari UMK 2020, sudah mendapat persetujuan dari semua pihak serta merupakan jalan tengah. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjabat sementara atau Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum mengakui, rekomendasi kenaikan UMK Batam 2021 sebesar 0,5 persen bertujuan untuk mengunci agar besaran upah tidak turun mengikuti UMP.

Menurutnya, keputusan itu tetap berada di tangan Pjs Gubernur Kepri.

Ia menyebutkan UMK tahun ini Rp 4.130.279 ditambah 0,5 persen atau Rp 20.651.

Sehingga, upah yang diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK 2021 adalah Rp 4.150.930.

Menurutnya usulan ini lebih baik dari pada pemerintah lepas tangan dan tidak ada angka yang diusulkan.

"Pemko Batam tentu tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak disepakati. Untuk itu kami coba menaikkan angka ini.

Untuk keputusan tetap di tangan gubernur," sebutnya, Selasa (17/11/2020).

UMK BATAM 2021 - Sejumlah massa buruh di depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi mengawal penetapan UMK 2021.
UMK BATAM 2021 - Sejumlah massa buruh di depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi mengawal penetapan UMK 2021. (TribunBatamid/Roma Uly Sianturi)

Syamsul menegaskan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 0,5 persen sudah disetujui semua pihak yang ikut dalam rapat bersama FKPD.

Karena pengusaha bertahan untuk tidak menaikkan upah, sedangkan pekerja tidak mau turun dan menuntut kenaikan.

Menanggapi kemungkinan pengembalian surat rekomendasi dari gubernur, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pasti ada mekanisme, aturan serta pertimbangan.

Pihaknya hanya mengusulkan satu angka saja, dan diharapkan bisa disetujui.

"Semua sudah setuju. Jadi keputusan ini diambil sebagai jalan tengah. Keputusannya tanggal 20 November ini," ucap Syamsul.

Menurut Syamsul, surat rekomendasi ini mengunci agar upah tidak turun dan mengikuti UMP, dan juga tidak naik sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

"Kalau ikut aturan pusat UMK tidak baik, tapi kita coba tetap usulkan meskipun tidak sesuai dengan keinginan pekerja dan memberatkan pengusaha," katanya.

Tiga Kali Usulkan UMK 2021

Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) sudah dilakukan tiga kali sebelum diusulkan kenaikan angka UMK Rp 20.651.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved