BATAM TERKINI
Usulkan UMK Batam 2021 Naik 0,5 Persen, Pjs Wali Kota Batam: Semua Sudah Setuju, Ini Jalan Tengah
pjs Wali kota Batam mengakui, usulan kenaikan UMK Batam 2021 0,5% dari UMK tahun ini untuk mengunci agar besaran upah tak turun mengikuti UMP.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjabat sementara atau Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum mengakui, rekomendasi kenaikan UMK Batam 2021 sebesar 0,5 persen bertujuan untuk mengunci agar besaran upah tidak turun mengikuti UMP.
Menurutnya, keputusan itu tetap berada di tangan Pjs Gubernur Kepri.
Ia menyebutkan UMK tahun ini Rp 4.130.279 ditambah 0,5 persen atau Rp 20.651.
Sehingga, upah yang diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK 2021 adalah Rp 4.150.930.
Menurutnya usulan ini lebih baik dari pada pemerintah lepas tangan dan tidak ada angka yang diusulkan.
"Pemko Batam tentu tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak disepakati. Untuk itu kami coba menaikkan angka ini.
Untuk keputusan tetap di tangan gubernur," sebutnya, Selasa (17/11/2020).

Syamsul menegaskan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 0,5 persen sudah disetujui semua pihak yang ikut dalam rapat bersama FKPD.
Karena pengusaha bertahan untuk tidak menaikkan upah, sedangkan pekerja tidak mau turun dan menuntut kenaikan.
Menanggapi kemungkinan pengembalian surat rekomendasi dari gubernur, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pasti ada mekanisme, aturan serta pertimbangan.
Pihaknya hanya mengusulkan satu angka saja, dan diharapkan bisa disetujui.
"Semua sudah setuju. Jadi keputusan ini diambil sebagai jalan tengah. Keputusannya tanggal 20 November ini," ucap Syamsul.
Menurut Syamsul, surat rekomendasi ini mengunci agar upah tidak turun dan mengikuti UMP, dan juga tidak naik sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Kalau ikut aturan pusat UMK tidak baik, tapi kita coba tetap usulkan meskipun tidak sesuai dengan keinginan pekerja dan memberatkan pengusaha," katanya.
Tiga Kali Usulkan UMK 2021
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) sudah dilakukan tiga kali sebelum diusulkan kenaikan angka UMK Rp 20.651.
Usulan angka sebesar 0,5 persen dari besaran UMK 2020 ini mempertimbangkan banyak hal.
Mulai kondisi perekonomian, investasi dan kondisi buruh. Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti di Kantor Wali Kota Batam usai rapat bersama FKPD, Selasa (17/11/2020).
Pihaknya mengambil kenaikan angka UMK sebagai solusi atas aturan yang berbeda.
Baca juga: Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, Saya Lebih Bagus Diam Saja
Baca juga: TUNTUT Kenaikan UMK Batam 2021, Buruh Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Walikota Selama 5 Hari

"Sudah tiga kali dibahas sebelum direkomendasikan. Rapat kita gelar pada tanggal 5,9 dan 10 November 2020," ujar Rudi.
Angka itu diakui dikeluarkan dengan pertimbangan kondisi buruh dan pengusaha, akibat pandemi Covid-19. Kemudian, pertimbangan ada dua aturan yang berbeda.
"Kalau ikut Perpres, pengusaha keberatan karena kondisi saat ini (pandemi). Kalau Permen, tidak ada kenaikan. Jadi kita angka solutif," ujarnya
Terkait permintaan buruh agar Gubernur Kepri mengembalikan surat rekomendasi Wali Kota, menurut Rudi, kemungkinan kecil.
Alasannya, usulan angka yang disampaikan Batam, hanya satu angka.
"Dulu tidak satu angka diusulkan. Jadi dikembalikan," katanya.
Desakan Serikat Buruh
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata mengembalikan surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang diberikan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Pasalnya Syamsul mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota. Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.
"Kami minta Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi itu dulu supaya diperbaiki," ujar Suprapto.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 kembali dilangsungkan di Kantor Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau secara tertutup di Lantai 6.
"Iya ini lagi pembahasan," ujar Ketua SPSI Kepri sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, S.H, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, dalam pertemuan hari ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020). Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.
"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News