BATAM TERKINI
Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, 'Saya Lebih Bagus Diam Saja'
Kadisnaker Kepri menjadwalkan pembahasan UMK 2021 berlokasi di Graha Kepri, Selasa (17/11/2020).
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata enggan berkomentar terkait pembahasan UMK, Senin (16/11/2020).
Ia tampak terburu-buru turun dari lantai 3 menuju parkiran mobilnya.
Diakuinya pembahasan kembali akan dilakukan Selasa (17/11/2020). Direncanakan lokasinya di Graha Kepri.
"Saya tak bisa cerita masalah pertemuan ini. Saya lebih bagus diam saja. Karena pembahasan belum selesai," katanya.
Saat Mangara turun, sejumlah buruh berteriak memanggil Mangara. Namun, Mangara tetap menuju mobilnya yang terparkir di depan Kantor.
"Pak Kadis, Pak Kadis," ujar teriakan sejumlah buruh
Menanggapi hal tersebut, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto sangat menyayangkan Gubernur Kepri yang menerbitkan SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021.
Diungkapkannya, penerbitan SK UMP 2021 tersebut dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kami pokoknya akan mengawal terus permasalahan ini, jangan sampai Pemerintah semena-mena terkait kebutuhan hidup orang banyak ini," tegasnya.
Hasil rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) di Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi, sebelumnya sempat deadlock.
Pembahasan tertutup ini berakhir sekira pukul 12.00 WIB.
Ketua SPSI Kepri, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Kepri Syaiful Badri Sofyan, S.H mengakui pembahasan pada Jumat (13/11/2020) lalu ditunda.
Penyebabnya SK Gubernur yang dijadikan dasar pembahasan UMP bermasalah.
"Setelah ditundapun tak ada solusi yang diberikan. Makanya pembahasan hari ini kita sepakat selesaikan dulu SK Gubernur soal UMP lalu kita masuk masalah UMK.
