Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh

Bola panas usulan Upah Minimum Kota ( UMK ) Batam berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh. Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, beberapa waktu lalu 

Bola Panas UMK Batam 2021 di Gubernur Kepri, Naik Rp 20.600 Dipandang Adil untuk Pengusaha & Buruh

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bola panas usulan Upah Minimum Kota ( UMK ) Batam berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Pemko Batam yang mengambil jalan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha, akhirnya menaikkan sedikit UMK Batam untuk 2021, yakni naik 0,5 persen atau Rp 20.651.

Pemko berdalih angka itu adil baik untuk buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha yang minta UMK tetap.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan usulan UMK naik hanya terjadi di dua kota besar, yakni Batam dan Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Baca juga: Kadisnaker Kepri Irit Bicara Ditanya Pembahasan UMK 2021, Saya Lebih Bagus Diam Saja

Baca juga: TUNTUT Kenaikan UMK Batam 2021, Buruh Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Walikota Selama 5 Hari

Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.

"Semua ada di tangan Gubernur, dan sudah kita kirim usulan untuk Batam," kata dia, Selasa (17/11/2020) melalui keterangan tertulis dari Media Center Pemko Batam.

Sejumlah massa buruh di depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi mengawal penetapan UMK 2021
Sejumlah massa buruh di depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri Sukajadi mengawal penetapan UMK 2021 (TribunBatamid/Roma Uly Sianturi)

Syamsul mengaku, usulan tersebut sudah mempertimbangkan dua pihak, pengusaha dan pekerja.

Ia mengaku, dalam pembahasan upah Batam, para pengusaha ingin UMK Batam tetap atau sama dengan UMK 2020, yakni Rp 4.130.279 sesuai surat edaran Kemenaker.

"Sementara buruh inginnya naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015," kata dia.

Untuk itu, keputusan yang diambil mengakomodir kedua pihak, meski keputusan final ada di tingkat provinsi.

Ia juga berharap apa yang diusulkan bisa diterima dan tidak memberatkan semua pihak.

"Kalau disetujui UMK Batam 2021 naik jadi Rp 4.150.930," ujarnya.

Baca juga: BURUH Kawal Rapat UMK Batam 2021, Gelar Aksi di Depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Kepri

Baca juga: Disnaker Bintan Serahkan Dua Opsi Usulan UMK 2021 ke Bupati Bintan Hari Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi.

Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved