TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Pria di Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu Dalam Patung, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang
Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan Polres Tanjungpinang dari 2 warga berinisial SR & NR.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11/2020).
Sembunyikan Sabu-sabu di Jok Motor
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Seorang pria diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 1,5 gram, dan 0,5 gram.
Baca juga: CEGAH Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Polres Tanjungpinang
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Datangi Mapolres Tanjungpinang, Ada Apa?

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 07 Oktober 2020 lalu.
"Kami membekuk pelaku berinisial SJ sekira pukul 00.30 Wib dinihari di sekitaran jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu Xl, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebutnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menceritakan, sehari sebelum penangkapan.
Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika.
"Dari informasi tersebut kita dalami, dan ahkirnya kita amankan SJ," tegasnya.
Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu itu, polisi menemukan dari jok motor milik pelaku.
"Saat kita introgasi, pelaku menunjukan, bahwa sabu miliknya di taro di jok motornya," sebutnya.
Dari hasil tes urine SJ juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.