PENANGANAN COVID
Kabar Baik, Pasien 01 Anambas & Seorang Dokter Berhasil Sembuh Lawan Corona
Dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Anambas, dinyatakan sembuh Covid-19. Mereka yakni pasien 01 Anambas dan seorang dokter
Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik, dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Anambas, Kepri, dinyatakan sembuh Covid-19.
Mereka yakni pasien 01 berinisial BN (37), dan seorang dokter di UPT RSUD Palmatak .
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar.
"Dua pasien sembuh Covid-19 ini inisialnya BN (37), pasien 01 dan inisial H (25)," ujar Sahtiar, pada Rabu (18/11/2020).
BN yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Anambas dirawat selama 14 hari. Sedangkan H, seorang Dokter di UPT RSUD Palmatak dirawat selama 12 hari.
Baca juga: Anggota Ombudsman Ahmad Suadi & 24 Pegawai Positif Covid-19, Ketahuan saat Swab Massal
Baca juga: Update Covid-19 Kepri, Pasien Baru Tambah 78 Orang, Meninggal Dua, Sembuh Tambah 44
Sahtiar mengimbau kepada dua pasien yang dinyatakan sembuh ini untuk menjaga diri serta kesehatannya.
Diketahui, total pasien Covid-19 di Anambas hingga Rabu berjumlah 11 orang. Dua di antaranya sudah dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
1 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Virus Corona intai warga Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Satu tenaga kesehatan atau nakes yang bertugas di Puskesmas Letung terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 11 di kabupaten terdepan di Indonesia itu.
Perawat berstatus honorer berinisial RE berumur 28 tahun ini tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar.
Ia bahkan tidak memiliki kontak langsung dengan pasien positif virus Corona lain.
Selama 14 hari terakhir, yang bersangkutan tidak ada riwayat perjalanan keluar daerah.
"Pada 14 November 2020 yang bersangkutan memeriksakan diri karena mengalami batuk.
Setelah dilakukan anamese oleh dokter yang memeriksa, ternyata gejala yang dialami oleh RE mengarah ke Covid-19.