PILKADA KEPRI

Kasus Penganiayaan Panswacam Batam di Pilkada Kepri Kota Jadi Atensi Bawaslu dan DPR RI

Kasus penganiayaan terhadap Panwascam Batam Kota di Pilkada Kepri, justru menjadi pemantik dalam RDP bersama Bawaslu dan DPR RI itu.

TribunBatam.id/Alamudin
BAWASLU KEPRI - Komisioner Bawaslu kepri Said Abdullah Dahlawi saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi pra rekontruksi yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan terhadap petugas pengawas Pemilu di Pilkada Kepri, menjadi sorotan Bawaslu RI dan DPR RI. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan serta intimidasi terhadap Panwascam Batam Kota jadi perhatian Bawaslu dan DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat, mereka menyoroti perlindungan bagi pengawas Pemilu yang bertugas di Indonesia.

Kasus penganiayaan yang dialami Penwascam Batam Kota saat kampanye paslon Pilkada Kepri, menjadi sorotan sekaligus pemantik dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, BNPB serta DKPP RI.

Komisioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan terdapat 6 poin kesimpulan dalam RDP tersebut.

Ia mengungkapkan, RDP terkait perlindungan pengawas pemilu itu karena beberapa waktu terakhir terdapat beberapa kasus penganiyaan serta intimidasi terhadap beberapa pengawas di beberapa tempat di Indonesia.

"Kasus penganiayaan terhadap panwascam Batam kota menjadi pemantik dalam Rapat dengar pendapat," ujar Said Kamis (19/11/2020).

Menurut Said, salah satu poin hasil RDP untuk perlindungan pengawas di ialah komisi II DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berkordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara pemilu.

"Nantinya hasil pembahasan tersebut akan di tindak lanjuti bersama," ujar Said.

Ia mengatakan pihaknya berharap dengan hasil RDP tersebut para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu bisa menjalankan tugas dengan aman dan tidak merasa terancam dalam menjalankan Pengawasan.

Polda Kepri Gelar Pra Rekonstruksi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar Pra rekontruksi Penganiayaan ketua Panwascam Batam Kota, Senin (17/11/2020) sore di lokasi kejadian.

Prarekontruksi penganiayaan Ketua Panwascam Batam Kota yang saat itu melakukan pengawasan terhadap kampanye Paslon Gubernur nomor urut 01 dan Paslon Walikota Batam nomor urut 01 di Kompleks Ruko Centre Park Blok B No 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Pantauan di lapangan pra-rekonstruksi itu dipimpin oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda kerpAKBP Heriana bersama beberapa penyidik serta korban, komisioner Bawaslu kota Batam dan Komisioner Bawaslu Kepri.

Dalam melakukan pra-rekonstruksi tersebut Ketua Panwascam yang menjadi korban penganiayaan menunjukan lokasi awal keributan hingga dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan.

Beberapa adegan kekerasan yang menimpa Ketua Panwascam Batam Kota juga diambil.

Hal itu untuk mengambil sketsa kejadian yang kurang mengenakan yang menimpa ketua Panwascam Batam Kota itu.

Baca juga: Senator Kepri Ria Saptarika Dukung Isdianto dan Suryani di Pilkada Kepri

Baca juga: Persiapan Soerya Respationo Jelang Debat Pilkada Kepri, Tak Pakai Jasa Konsultan Luar Kepri

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi yang juga berada di lokasi Pra-rekonstruksi mengatakan bahwa itu merupakan tindak lanjut dari kepolisian atas laporan pihaknya ke Dirreskrimum Polda terkait penganiayaan ketua Panwascam Batam Kota.

"Untuk proses lebih lanjut kita serahkan kepada Kepolisian untuk menangani kasus ini," ujarnya, Senin (17/11/2020) sore.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa yang dialami oleh Ketua Panwascam Batam Kota, Salim, Komisioner Bawaslu kepri itu menegaskan dan meminta Panwascam se-Kepri dalam melakukan pengawasan harus tetap mempertahankan ketentuan yang telah diatur dalam pengawasan.

"Kita dalam pengawasan tanda pengenal resmi kita ID Card, kalau jaket baju dan atribut lain itu hanya tambahan saja. Saya kira apa yang dilakukan panwascam kita dalam kasus ini sudah memenuhi standar untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Said juga mengatakan pihaknya mengapresiasi respon cepat kepolisian dalam merespon kasus kekerasan yang menimpa ketua panwascam Batam kota.

Sementara itu terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pra rekontruksi dugaan penganiayaan yang dialami Ketua Panwascam Batam Kota, Kota Batam Salim adalah upaya penyesuaian fakta yang telah di dapatkan pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan.

"Pra rekontruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang dilapangkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Arie pada Selasa (17/11/2020)

Dari informasi yang didapatkan Tribun Batam, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua panwascam Batam kota tersebut. Kepolisian telah memintai setidaknya 9 orang. (TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved