Setiap Hari 30 Orang Jadi Janda di Batam, Pengajuan Hingga 50 Kasus Perhari di Pengadilan Agama
Dari jumlah itu, Pengadilan Agama menyidangkan 30 perkara gugatan cerai setiap harinya.
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjadi seorang janda atau bercerai dengan keluarga tentunya bukanlah hal yang diinginkan.
Namun banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, seperti perselingkuhan dan ekonomi.
Seperti kasus di Kota Batam, banyak wanita yang menjadi janda karena kasus ekonomi.
Bahkan setiap harinya ada 50 pengajuan cerai yang ada di Pengadilan Agama Batam.
Hal ini tentunya membuat kota Batam "banjir janda"
Jumlah angka perceraian di Batam kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatat ada sebanyak 50 pengajuan gugatan cerai setiap harinya yang teregister.
Dari jumlah itu, Pengadilan Agama menyidangkan 30 perkara gugatan cerai setiap harinya.
Pantauan Tribunbatam.id, ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam dipadati pengunjung yang kebanyakan ibu-ibu, Kamis (19/11/2020).
Mereka mengantre menunggu jadwal panggilan persidangan oleh hakim.
Baca juga: Terpikat Wanita Muda hingga Rela Ceraikan Istri, Pria 61 Tahun Tertipu Miliaran Selama 5 Tahun
Baca juga: Ketika Hakim Kewalahan Urus Sidang Kasus Cerai, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara Perceraian
Tak sendiri, para calon janda ada yang datang bersama pengacaranya. Ada pula yang membawa anak.
Humas Pengadilan Agama Batam, H Barmawi mengatakan, ada 30 perkara gugatan cerai yang menjalani persidangan di Pengadilan Agama setiap harinya.
"Beberapa bulan terakhir ini ada peningkatan. Dalam sehari itu kita menyidangkan 30 perkara gugatan cerai. Jumlah itu bahkan bisa lebih," ujar Barmawi seusai sidang.
Tercatat, sepanjang Januari hingga November 2020, perceraian yang diajukan istri alias cerai gugat sebanyak 1193 perkara. Jumlah ini berbanding terbalik dengan cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 444 perkara.
Barwami mengatakan, selama pandemi Covid-19, permintaan sidang lebih dominan kasus gugatan cerai.
"Pendemi Covid-19 ini cukup berdampak bagi kehidupan rumah tangga. Banyak warga yang mengajukan sidang gugatan cerai itu akibat kondisi ekonomi keluarga.
Suami tak bekerja, sang istri tak mengerti, ujungnya keluarganya tidak akur akhirnya mengajukan cerai," kata Barmawi.
Tidak hanya itu, banyak penyebab lain yang mengakibatkan perceraian. Namun penyebab utama lebih dominan akibat perekonomian.
Hal itu diketahui pihaknya saat memediasi kedua belah pihak yang akan cerai.
"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi. Kita tanya dulu di antara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana.
Baru dilakukan sidang. Aturannya seperti itu tanpa mediasi, sidang tidak bisa dilanjut. Itu cacat hukum," ucapnya..
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian_20160518_084001.jpg)