KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
Sidang Korupsi Makan Minum Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Batam Asril Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain dituntut 8 tahun penjara, mantan Sekwan DPRD Batam Asril juga membayar pidana denda dan uangpengganti sebesar Rp 1,974 Miliar.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Batam, Asril dituntut 8 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi belanja di DPRD Batam yang diselewengkan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Selain dituntut delapan tahun penjara, Asril diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidar 3 bulan kurungan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,974 Miliar.
"Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,974 Miliar ini, akan diberikan waktu selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda yang dimilikinya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dalam persidangan yang dilakukan secara online, Kamis (19/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada kas Pemko Batam.
Tuntutan ini diakuinya terbilang wajar diberikan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Hal ini juga tertuang dalam dakwaan primair pada pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001," terangnya.
Sidang di PN Tanjungpinang
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril bergulir di PN Tanjungpinang.
Dalam agenda mendengarkan sejumlah saksi, hanya Iman Sutiawan yang diketahui berhalangan hadir.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH, sejumlah saksi mulai dari Ketua DPRD Batam Nuryanto, Zainal Abidin dan Helmy Hemilton termasuk Iman Sutiawan diminta hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir," ucap Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir pada 5 November 2020.