KARIMUN TERKINI
Bea Cukai & Polres Karimun Tangkap Dua Pria, Sabu-sabu 4.242 Gram Nyaris Beredar di Bumi Berazam
Dua pria berinisial MK (40) dan AH (40) yang dibekuk Bea Cukai dan Polres Karimun, Selasa (10/11) malam, hendak bertransaksi sabu di tengah laut.
Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menangkap dua pria berinisial MK (40) dan AH (40), Selasa (10/11) malam.
Keduanya diringkus karena berupaya menyelundupkan 4.242 gram sabu-sabu di tengah laut.
Barang haram itu dibungkus dalam empat bagian.
Untuk memuluskan aksinya, kedua pria ini menggunakan kemasan berlabeh teh Cina.
Keduanya berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut.
Namun, langkah keduanya terhenti ketika petugas menciduk keduanya.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka merupakan warga Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Kedua pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra didampingi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Kapolres Karimun mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut setelah mendapat informasi akan ada sabu-sabu asal Malaysia yang bakal masuk pada Selasa 10 November 2020.
Tim gabungan lantas berpatroli di darat dan laut. Pukul 24.00 WIB tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, Kecamatan Tebing.
"Tim membekuk tersangka MK yang sedang berada di jalan darat darat dari pantai Pamak.
Sedangkan kapal sudah bergerak ke tempat lain," tambah AKBP Muhammad Adenan.
Dari MK, tim tidak menemukan barang bukti. Namun berhasil diperoleh keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yakni AH.
Setelah tim sampai di lokasi yang disebut, AH mencoba melarikan diri namun digagalkan petugas.
