BINTAN TERKINI
Disnaker Bintan Tunggu Angka UMK Bintan 2021, 'Keputusannya di Pjs Gubernur Kepri'
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sebelumnya membahas UMK Bintan 2021 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11) kemarin.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat menunggu keputusan Pjs Gubernur Kepri mengenai UMK Bintan 2021.
Menurutnya, Pjs Bupati Bintan sudah merekomendasikan usulan UMK 2021 ke Pemprov Kepri.
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sebelumnya membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2021 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020) kemarin.
Dari pertemuan itu, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Pjs Bupati Bintan untuk UMK 2021.
Selain usulan dari pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.
Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020, sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

"Bupati sudah mengeluarkan rekomendasi UMK Bintan tahun 2021 ke Gubernur Kepri, dan kini prosesnya sedang di Gubernur dan kita tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Kepri," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu, saat di singgung angka berapa yang di teken dan di rekomendasikan Bupati Bintan ke Gubernur Kepri, dan adakah kenaikan atau tidak, Indra menjawab bahwa terkait hal itu menunggu penetapan Gubernur Kepri.
"Kami menunggu penetapan Gubernur Kepri saja ya, nanti kalau sudah ada hasilnya di beritahu,"ungkapnya.
Sikap Pjs Gubernur Kepri
Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMK Batam 2021.
Sesuai dengan edaran tersebut, UMK di daerah tidak mengalami kenaikan, serta tetap menggunakan UMK tahun ini yang berlaku pada 2021.
Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari upah Rp 4.130.279.
"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah.
Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.
Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya saat berada di Batam, Kamis (19/11/2020)
Sementara itu, mengenai usulan kenaikan dari Batam, Bahtiar akan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan pusat.
"Sesuai jadwal dan aturan. Date line tanggal 20 November besok (hari ini, red)," kata Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minim Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada, Kamis (12/11/2020) lalu. Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).
"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.
Baca juga: UMK Batam 2021 Masih Jadi Polemik, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?
Baca juga: VIDEO - UMK Batam 2021 Naik Rp 20.500, Begini Reaksi Buruh

Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak. Dengan unsur beberapa pertimbangan.
"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.
Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen, dan Kabupaten lainnya tidak ada.
"Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.
Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan semua stakeholder.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," katanya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News