PILKADA KARIMUN

Kampanye Aunur Rafiq Jelang Pilkada Karimun, Warga Keluhkan Pembangunan Jalan dan Listrik

Petahana Karimun Aunur Rafiq mengakui, apa yang diminta warga seperti pembangunan jalan dan akses listrik tidak bisa terealisasi sekaligus.

zoom-inlihat foto Kampanye Aunur Rafiq Jelang Pilkada Karimun, Warga Keluhkan Pembangunan Jalan dan Listrik
TribunBatam.id/Istimewa
CALON BUPATI KARIMUN - Calon Bupati Karimun Aunur Rafiq saat kampanye dialogis bersama warga jelang Pilkada Karimun.

Rafiq menyebut, selama kampanye berupaya agar tidak monoton kepada warga Karimun.

Ia berharap, di tengah wabah pandemi ini masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: Anggota DPRD Nyimas Novi Ujiani Turun Gunung, Kampanye Aunur Rafiq & Anwar Hasyim di Pilkada Karimun

Baca juga: Polres Karimun Kawal Debat Kandidat Putaran Kedua Pilkada Karimun

CALON BUPATI KARIMUN - Calon Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Anwar Abubakar datang ke KPU Karimun ikut Pilkada Karimun, Sabtu (4/9/2020).
CALON BUPATI KARIMUN - Calon Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Anwar Abubakar datang ke KPU Karimun ikut Pilkada Karimun, Sabtu (4/9/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sebab menurutnya, jika masyarakat sehat maka daerah maju.

Janji Iskandarsyah dan Anwar Abubakar di Pilkada Karimun

Penantang calon Bupati petahana Aunur Rafiq, Iskandarsyah tampaknya semakin hari semakin matang menuju Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Mantan Anggota DPRD Kepri ini berpasangan dengan calon Wakil Bupati Anwar Abubakar.

Berbagai visi dan misi telah disampaikan ke publik.

Salah satu misi untuk kesejahteraan masyarakat Karimun adalah memperjelas status honorer berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seandainya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Iskandar mengatakan, status dan karier staf yang bekerja di pemerintahan harus jelas sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi tenaga honorer di Karimun.

“Tugas Pemda menyelesaikan permasalahan internal pemerintahan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan optimal,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Nomor 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

CALON BUPATI KARIMUN - Calon Bupati Karimun Iskandarsyah.
CALON BUPATI KARIMUN - Calon Bupati Karimun Iskandarsyah. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Berdasarkan peraturan itu, jelasnya, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan mekanisme pengangkatan PPPK, serta tugas dan tanggung jawabnya,” tambah Iskandar.

Pasangan yang memiliki jargon Bersama Iskandar-Anwar (BERSINAR) itu menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK diprioritaskan. Namun mekanisme pengangkatan tidak boleh menabrak peraturan yang berlaku.

“Disesuaikan dengan kemampuan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved