Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Dibuka, Inilah Syarat-syarat untuk Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan siswa kembali masuk sekolah mulai Januari 2021.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan siswa kembali masuk sekolah mulai Januari 2021.
Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepala derah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.
Maka dari itu, ia meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021," kata Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Bedasarkan evaluasi pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kewanagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," kata Nadiem.
Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.