Bea Cukai & Satnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia
Bea Cukai Karimun dan Satnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 4 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia yang akan dimasukkan ke Karimun
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu melalui kegiatan intelijen (surveillance).
Dari kegiatan itu, Bea Cukai Karimun mengamankan 2 tersangka penyelundupan narkoba berinisial MK (40) dan AH (40) di Teluk Uma, Pamak, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Selasa (10/11/2020).
Modus kedua pelaku penyelundupan narkoba, yakni melakukan serah terima narkoba di tengah laut.
Dari penyisiran dan rekonstruksi ulang di 3 titik, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh China.
Setelah dilakukan Berita Acara Wawancara pada Kamis (12/11/2020) di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, petugas mendapati masing-masing kemasan berisi serbuk putih, berat masing-masing 1.047 gram, 1.060 gram, 1.069 gram dan 1.066 gram.
Baca juga: Bea Cukai & Polres Karimun Tangkap Dua Pria, Sabu-sabu 4.242 Gram Nyaris Beredar di Bumi Berazam
Baca juga: Berakhir Pemecatan, Tugas Penyamaran Polwan Ungkap Sindikat Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres
Kemudian dilakukan pengujian awal menggunakan alat teskit di hadapan para tersangka.
Penegahan terhadap 4.242 (empat ribu dua ratus empat puluh dua) gram sabu-sabu ini senilai Rp 10 miliar.
Berikut kronologi kejadian pada Selasa (10/11/ 2020), Tim Bea Cukai Karimun mendapat informasi akan ada pemasukan NPP asal Malaysia. Modusnya serah terima di tengah laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim memetakan kemungkinan-kemungkinan tempat landing dari kapal yang membawa barang tersebut. Selanjutnya bersama petugas dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Karimun, dibuat dua tim untuk giat di laut dan giat di darat.
Pukul 23.00 Wib, tim laut ditarik mundur ke pangkalan, karena ada dugaan tim laut sudah dibaca pergerakannya oleh pelacak kurir NPP. Kendati demikian, sekitar pukul 24.00 Wib, tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, kemudian tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MK yang sedang berada di jalan darat dari pantai Pamak, sedangkan kapal sudah bergerak ke tempat lain.
Setelah MK diperiksa, tim tidak menemukan barang bukti namun tim memperoleh keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yakni AH. Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku AH. AH mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Setelah memeriksa AH, tim tidak menemukan barang bukti selain alat komunikasi yang digunakan oleh AH untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang telah rusak. Oleh sebab itu tim darat meminta bantuan Satnarkoba Polres Karimun.
Pukul 01.00 Wib, Tim Bea Cukai bergabung bersama Tim Satnarkoba Polres Karimun menggeledah lokasi ditemukannya AH, memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan bukti dan memeriksa orang-orang terkait.
Pukul 08.00 Wib, setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik yakni lokasi ditemukannya pelaku MK, lokasi ditemukannya AH dan tempat kapal ditinggal kandas. Dari hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga NPP seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh China masing-masing dengan berat kurang lebih satu kilogram diduga berisi methampethamine (sabu-sabu).
Dari hasil penelitian, pelaku dikenai pasal sesuai ketentuan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penindakan terhadap NPP ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 4.242 gram sabu-sabu ini telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih 35.000 jiwa..
Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini merupakan sinergi dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Karimun.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News
