Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan besaran UMK 2021 untuk 7 kota/kabupaten di Kepri. Ini hasilnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi UMK. Pjs Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2021 untuk tujuh kota/kabupaten di Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Kepri.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.

Berikut hasilnya:

1) UMK Batam ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1362 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.

Baca juga: Disnaker Bintan Tunggu Angka UMK Bintan 2021, Keputusannya di Pjs Gubernur Kepri

Baca juga: UMK Batam 2021 Masih Jadi Polemik, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?

 
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari UMK Batam 2020, yakni sebesar Rp                 4.130.279

2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1363 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.

3) UMK Bintan ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1364 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;

4) UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.036.220,- /bulan;

5) UMK Karimun ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1366 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.335.902,- /bulan;

6) UMK Anambas ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1367 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.501.441/bulan;

7) UMK Natuna ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1368 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.106.975- /bulan;

Dari rilis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (21/11/2020) malam, dijelaskan juga beberapa poin penting lainnya.

Pertama, UMK 2021 se-Provinsi Kepri sebagaimana dimaksud di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk yang di atas satu tahun, terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya. Kemudian dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Kedua, Pemerintah Provinsi Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata menjelaskan tentang proses penetapan UMK 2021 se-Kepri sebagai berikut:

1) Berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 89, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota

2) Berdasarkan ketentuan pasal 10 Ayat (1) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, Gubernur dapat menetapkan UMK

3) Berdasarkan ketentuan pasal 11 Ayat (5) peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November dengan keputusan Gubernur

4) Tanggal 2 November 2020 surat gubernur Nomor: 561/1542/DTKT-SET, perihal : Penyampaian surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Kepulauan Riau

5) Tanggal 17 November 2020, rapat dewan pengupahan Provinsi Kepri, menuangkan berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK 2021 se-Kepri

Adapun perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha (Apindo) mengajukan usulan yaitu:

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan:

1. SP/SB meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Bupati/Walikota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)

2. UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 naik sebesar 3,27% dari UMK tahun 2020

Unsur Pengusaha (APINDO) mengusulkan:

1. Unsur pengusaha dapat menyetujui rekomendasi UMK tahun 2021 dari Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau sepanjang disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota (Azas Consensualitas)

2. Sepanjang rekomendasi UMK Tahun 2021 tidak disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota maka besarannya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)

6) Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi, rekomendasi dari Bupati/Walikota dan mempertimbangkan surat edaran menteri Ketenagakerjaan terkait kondisi perekonomian dan Ketenagakerjaan pada masa pandemi covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan
kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha

7) Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan, telah menerbitkan surat keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021

Sikap Pjs Gubernur Kepri Soal UMK Batam 2021

Sebelumnya diberitakan, Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMK Batam 2021.

Sesuai dengan edaran tersebut, UMK di daerah tidak mengalami kenaikan, serta tetap menggunakan UMK tahun ini yang berlaku pada 2021.

Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari upah Rp 4.130.279.

"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah.

Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.

Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya saat berada di Batam, Kamis (19/11/2020)

Sementara itu, mengenai usulan kenaikan dari Batam, Bahtiar akan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan pusat.

"Sesuai jadwal dan aturan. Date line tanggal 20 November besok (hari ini, red)," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minim Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada, Kamis (12/11/2020) lalu. Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).

"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.

Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak. Dengan unsur beberapa pertimbangan.

"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.

Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen, dan Kabupaten lainnya tidak ada.

"Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.

Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan semua stakeholder.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," katanya.

(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved