Pangdam Jaya TNI Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Kini ?
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun melontarkan pernyataan agar ormas FPI dibubarkan.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja.
Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.
Ingat, saya katakan itu ( penurunan baliho Habib Rizieq ) perintah saya," katanya.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Habib Rizieq masih akan terus berlanjut.
Semua baliho Habib Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.
Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Status terdaftar berakhir
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.
Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.
"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.
"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.

Bukan ranah TNI