Penyamaran Polwan yang Ketahuan Isap Sabu Berakhir Pemecatan, Aiptu DA Masih Diperiksa

Penyamaran Polwan yang ketahuan isap sabu berakhir pemecatan, Aiptu DA masih dalam proses pemeriksaan.

Istimewa
Penyamaran Polwan berakhir pemecatan, karena ketahuan isap sabu. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Penyamaran Polwan Aiptu DA berakhir dengan pemecatan terhadapnya.

Pemecatan Aiptu DA saat bertugas melakuan penyamaran dalam mengungkap sindikat narkoba.

Aiptu DA harus rela jabatannya sebagai kanit dicopot karena ketahuan menghisap sabu saat tengah melakukan penyamaran.

Berawal dari beredarnya video Aiptu DA tengah isap sabu, di Sungai Ceper OKI, Sumatera Selatan, Jumat (20/11/2020) petang.

Karena kasus ini, bidpropam Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, hingga Sabtu (21/11/2020), masih diperiksa.

Baca juga: Isap Sabu saat Penyamaran Ungkap Sindikat Narkoba, Jabatan Polwan Aiptu DA Langsung Dicopot

Namun demikian, Pandra belum bisa memberikan keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan sementara terhadap Aiptu DA.

"Belum (hasil pemeriksaan), sekarang masih berlangsung (pemeriksaan)," kata Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (21/11/2020).

Tetapi, Pandra memastikan, dari pemeriksaan sementara bidpropam Polda Lampung, Aiptu DA membenarkan sosok wanita dalam video berdurasi kurang lebih satu menit itu, adalah dirinya.

Namun, pihak Polda Lampung belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai peranan Aiptu DA dalam video tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, DA membenarkan, dalam video tersebut sedang mengisap sabu," ucap Zahwani Pandra Arsyad.

Kendati demikian, kasus yang sedang ditangani bidpropam Polda Lampung ini belum diketahui, apakah Aiptu DA sebagai pemakai yang ketergantungan narkoba atau terlibat juga sebagai bandar.

Sebelumnya dilaporkan, bahwa Aiptu DA mengisap sabu dalam rangka penyamaran guna melakukan ungkap kasus di wilayah hukum Polres Mesuji.

Oleh karena itu, lanjut Pandra, pihaknya memberikan kesempatan bagi penyidik propam untuk mendalami keterangan Aiptu DA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved