'Raja' Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

Walau masih bocah usia 8 tahun, B membuat seluruh polisi dan pejabat kewalahan di Nunukan, Kalimantan Utara

kompas.com
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugas Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos). Dinsos dan polisi kewalahan mengangani B yang kerap mencuri 

'Raja' Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

TRIBUNBATAM.ID - Bocah 8 tahun membuat polisi kewalahan di Nunukan, Kalimantan Utara.

Walau masih sangat muda, bocah berinisial B itu kerap melakukan pencurian.

Tindakannya itu membuat hampir saban pekan ada saja laporan masyarakat melaporkan kehilangan.

Tak main-main polisi mencatat puluhan kasus pencurian selama 2 tahun melibatkan B.

Baca juga: Ini Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang, Pelaku Taruh Serangga di Depan Pintu Rumah Korban

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun?

Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos) (kompas.com)

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.

Baca juga: VIRAL Aksi Pencurian di Warung Bakso, Pelaku Sempat Makan Mie Ayam, Gondol 300 Pentol Bakso

B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.

B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000.

B menyisakan uang Rp 350.000 lalu pergi begitu saja.

Baca juga: Aksi Pencurian di Rumah Anggota Polisi, Maling Gondol Senjata Api dan 18 Butir Amunisi Aktif

Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved