'Raja' Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

Walau masih bocah usia 8 tahun, B membuat seluruh polisi dan pejabat kewalahan di Nunukan, Kalimantan Utara

kompas.com
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugas Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos). Dinsos dan polisi kewalahan mengangani B yang kerap mencuri 

Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman sebayanya dan dipakai membeli rokok, dan terkadang membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Ilustrasi aksi pencurian
Ilustrasi aksi pencurian terekam CCTV. (Tribunlampung/Anung)

‘"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu.

Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’"katanya.

Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.

Baca juga: Anak Binaan LPKA Batam Didominasi dari Kasus Pencurian, Ini Tanggapan Kapolresta Barelang

Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan.

"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain.

Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?"katanya.

Balai Rehabilitasi Bambu Apus tak sanggup

Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019.

Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Polsek sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Puncaknya, pada Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.

Baca juga: Kisah Marcos! Monster Paling Menakutkan Habisi 48 Napi, Dipenjara Usia 18 Tahun Kasus Pencurian

Namun, belum sampai 6 bulan sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi umumnya, pihak Bambu Apus memulangkan B, dengan alasan tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar.

Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi membenarkan fenomena B.

Pihak Bambu Apus banyak melaporkan perkembangan B, namun semua dalam artian negatif yang kemudian menjadi dasar pemulangan B kembali ke Nunukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved